2 Kapal Penangkap Ikan Hangus Terbakar di Muara Baru Jakarta Utara Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya

Hukum

Terkait Dugaan Suap Abdul Gani Kasuba, KPK Tangkap Muhaimin Syarif

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Satujuang- Tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kasus dugaan yang melibatkan mantan Gubernur Utara, Abdul Gani Kasuba.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyelidikan terhadap AGK atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang, Rabu (24/7/24).

“Kegiatan ini juga bertujuan mencari bukti terkait pemberi suap AGK, yakni Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di Pemprov Utara,” ujar Tessa Mahardika, Juru Bicara .

Pada saat yang sama, tim penyidik juga menahan Muhaimin Syarif alias Ucu selama 20 hari hingga 5 Agustus 2024 terkait dugaan pemberian uang senilai Rp7 miliar kepada AGK terkait proyek di Provinsi Utara.

Asep Guntur, Direktur Penyidikan , menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan secara tunai langsung kepada AGK, melalui ajudan-ajudannya, serta melalui transfer ke berbagai pihak terafiliasi dengan AGK.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum