Satujuang- Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyelidikan terhadap AGK atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang, Rabu (24/7/24).
“Kegiatan ini juga bertujuan mencari bukti terkait pemberi suap AGK, yakni Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di Pemprov Maluku Utara,” ujar Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK.
Pada saat yang sama, tim penyidik KPK juga menahan Muhaimin Syarif alias Ucu selama 20 hari hingga 5 Agustus 2024 terkait dugaan pemberian uang senilai Rp7 miliar kepada AGK terkait proyek di Provinsi Maluku Utara.
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan secara tunai langsung kepada AGK, melalui ajudan-ajudannya, serta melalui transfer ke berbagai pihak terafiliasi dengan AGK.