Terkait UU Cipta Kerja, Said Iqbal Menyayangkan Sikap Pemerintah

Avatar Of Wared
Terkait Uu Cipta Kerja, Said Iqbal Menyayangkan Sikap Pemerintah
Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja
Iklan Iklan

– Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ada masalah dalam proses pembuatan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga inkonstitusional bersyarat, dan MK memberikan waktu selama dua tahun kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki.

Menyikapi keputusan MK, Joko Widodo () meminta semua pihak terutama pelaku usaha untuk tidak khawatir dan menjamin seluruh proses investasi yang sudah berjalan bisa tetap dilanjutkan.

Iklan Terkait Uu Cipta Kerja, Said Iqbal Menyayangkan Sikap Pemerintah

“Dengan dinyatakan masih berlakunya oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata di Istana Merdeka, Senin (29/11/21).

Pernyataan tersebut menjadikan masalah ini hangat kembali.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan, pernyataan pemerintah dinilai menyesatkan. Karena MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional artinya tidak sesuai konstitusi dan Undang undang dasar.

“KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah, baik Bapak dan para menteri, yang menyatakan bahwa tetap berlaku karena pasal-pasalnya tidak diubah, itu membingungkan, bisa disebut bahkan menyesatkan,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11)

Said menjelaskan, putusan MK adalah terkait uji formil, artinya proses pembuatan UU-nya yang diperiksa, bukan pasal per pasal atau uji materil. Said memastikan, para serikat buruh akan terus menyuarakan perjuangan terkait agar pemerintah mematuhi keputusan MK. (UR)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *