Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ada masalah dalam proses pembuatan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga inkonstitusional bersyarat, dan MK memberikan waktu selama dua tahun kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki.
Menyikapi keputusan MK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak terutama pelaku usaha untuk tidak khawatir dan Jokowi menjamin seluruh proses investasi yang sudah berjalan bisa tetap dilanjutkan.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU cipta kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/21).
Pernyataan Jokowi tersebut menjadikan masalah ini hangat kembali.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan, pernyataan pemerintah dinilai menyesatkan. Karena MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional artinya tidak sesuai konstitusi dan Undang undang dasar.
“KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah, baik Bapak Presiden dan para menteri, yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku karena pasal-pasalnya tidak diubah, itu membingungkan, bisa disebut bahkan menyesatkan,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11)
Said menjelaskan, putusan MK adalah terkait uji formil, artinya proses pembuatan UU-nya yang diperiksa, bukan pasal per pasal atau uji materil. Said memastikan, para serikat buruh akan terus menyuarakan perjuangan terkait UU Cipta Kerja agar pemerintah mematuhi keputusan MK. (UR)