Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

Hukum

Tersangka Kasus Hibah KONI Bengkulu Akan Segera Ditetapkan

Avatar Of Waredbadge-check


Iskandar Novianto [Fb] Perbesar

Iskandar Novianto [Fb]

Satujuang.com – Terkait kasus dugaan di Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Provinsi , saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi telah menyelesaikan proses audit terkait potensi kerugian negara dalam perkara dugaan dana hibah KONI senilai lebih Rp 15 miliar yang ditangani .

Kepala BPKP Iskandar Novianto, Senin (26/4/21), menyatakan hasil audit sudah disampaikan ke .

“Sudah selesai itu, sesuai dengan jadwal saya. Tanggal 20 April yang lalu sudah selesai. Tanggal 21 sudah kami tanda tangani lalu disampaikan ke ,” ujar Iskandar, dilansir dari Rri.co.id.

Iskandar menjelaskan, dalam hasil auditnya BPKP sudah mengelompokkan anggaran yang bisa diterima pertanggungjawabannya dan mana yang tidak alisa harus dipertanggungjawabkan.

“Sudah kita klasifikasikan. Mana yang dapat dipertanggungjawabkan dan mana yang harus dikembalikan sebagai kerugian negara,” katanya.

Menurut Iskandar, jumlah anggaran yang harus dikembalikan ke negara atau yang harus dipertanggungjawabkan itu mencapai belasa milyar.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum