Satujuang.com – Terkait kasus dugaan korupsi di Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan proses audit terkait potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI senilai lebih Rp 15 miliar yang ditangani Polda Bengkulu.
Kepala BPKP Bengkulu Iskandar Novianto, Senin (26/4/21), menyatakan hasil audit sudah disampaikan ke Polda Bengkulu.
“Sudah selesai itu, sesuai dengan jadwal saya. Tanggal 20 April yang lalu sudah selesai. Tanggal 21 sudah kami tanda tangani lalu disampaikan ke Polda Bengkulu,” ujar Iskandar, dilansir dari Rri.co.id.
Iskandar menjelaskan, dalam hasil auditnya BPKP sudah mengelompokkan anggaran yang bisa diterima pertanggungjawabannya dan mana yang tidak alisa harus dipertanggungjawabkan.
“Sudah kita klasifikasikan. Mana yang dapat dipertanggungjawabkan dan mana yang harus dikembalikan sebagai kerugian negara,” katanya.
Menurut Iskandar, jumlah anggaran yang harus dikembalikan ke negara atau yang harus dipertanggungjawabkan itu mencapai belasa milyar.