Satujuang.com – Polres Seluma berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma. Pelaku yang masih dibawah umur tersebut inisial AH (16) dan BH (15) merupakan warga Kabupaten Seluma.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo S.Ik mengatakan, kejadian bermula rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 08.30 WIB, saat korban pulang dari piket jaga kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kelurahan Lubuk kebur.
Saat tiba di Rumah, korban melihat sangkar dan dua ekor burung yang sebelum nya digantung diteras Rumah Korban sudah tidak ada lagi. Lalu korban melihat CCTV yang terpasang dirumah korban.
Setelah diputar ulang CCTV, nampak seorang laki-laki yang sedang mengambil/mencuri sangkar dan dua ekor Burung Korban, setelah mengetahui bahwa Korban telah mengalami pencurian, pada Hari Kamis Tanggal 28 Januari 2021 korban melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Korban datang ke Polsek Seluma untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut, atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1,2 juta,” ungkapnya. (rls)