Hukum  

Todong Golok ke Petugas Kepolisian, Istri DPO Divonis 4 Bulan

Avatar Of Yusnita
Todong Golok Ke Petugas Kepolisian, Istri Dpo Divonis 4 Bulan
Istri DPO yang ancam Petugas dengan golok
Iklan Iklan

– RD (31) warga Desa Air Teras Kecamatan Talo mendapat hukuman kurungan karena melindungi suaminya yang berstatus DPO.

“Terdakwa dijatuhi vonis 4 bulan kurungan penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri , Inten Kuspitasari, Sabtu (12/8/23).

Iklan Todong Golok Ke Petugas Kepolisian, Istri Dpo Divonis 4 Bulan

Dijelaskan JPU, kejadian bermula pada tanggal (9/5) sekitar Pukul 07.00 WIB, Polsek Talo akan menangkap R (30) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kediamannya.

Karena hal tersebut diketahui terdakwa, maka dia membangunkan R yang sedang tertidur untuk kabur.

“Terdakwa menghalangi petugas saat ingin menangkap suaminya dengan menodongkan golok kearah petugas dan bersikap mengancam,” imbuh JPU.

Diterangkan JPU, saat terdakwa mengancam petugas, suaminya melarikan diri lewat belakang rumah dan berhasil mengecoh petugas.

Terdakwa beralasan melakukan hal tersebut karena dia baru satu minggu berjumpa suaminya yang sudah 3 sampai 4 bulan meninggalkan rumah.

“Saat sidang sebelumnya, terdakwa di tuntut hukuman 5 bulan kurungan penjara, sesuai Dakwa Pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP, tentang tindak pidana pengancaman dengan kekerasan,” tegas JPU.

Menurut JPU Inten, sebenarnya JPU Kejaksaan Negeri saat ini masih mempertimbangkan untuk memberikan upaya atau tidak terhadap terdakwa.(NT/Oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *