Tolak HGU PT DDP, KMS Kembali Beraksi di Depan Kantor Bupati Mukomuko

Avatar Of Arief
Tolak Hgu Pt Ddp, Kms Kembali Beraksi Di Depan Kantor Bupati Mukomuko
KMS saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Mukomuko.
Iklan Iklan

Masyarakat Desa Air Berau dan desa penyangga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) kembali melakukan aksi penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Daria Dharma Pratama (DDP) Air Berau Estate (ABE) Nomor 02 Tahun 1986.

Aksi berupa yang digelar KMS di halaman kantor ini dipimpin Koordinator Aksi Dedi Hartono dan diikuti puluhan peserta, Rabu (13/7/22).

Iklan Tolak Hgu Pt Ddp, Kms Kembali Beraksi Di Depan Kantor Bupati Mukomuko

Menanggapi Aksi tersebut, H Sapuan, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten , Yandaryat P menyampaikan beberapa poin penjelasan didepan massa KMS tersebut.

Tolak Hgu Pt Ddp, Kms Kembali Beraksi Di Depan Kantor Bupati Mukomuko
Pj Sekda Kabupaten , Yandaryat P Saat Menyampaikan Beberapa Poin Penjelasan Didepan Massa Kms.

Yandaryat juga menyampaikan bahwa belum bisa hadir menemui massa KMS, karena ada agenda di dalam rangka pertemuan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Seluruh Indonesia (AKPSI).

Selanjutnya, Yandaryat menegaskan bahwa Peraturan Nomor 86 Tahun 2018 sudah ada sejak tahun 2018, semestinya tahun 2018 itu sudah di proses.

Baru dalam pemerintahan Bupati Sapuan ini Tim Gugus Tugas Reforma Agraria ini dibentuk. Dan ini satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi Kabupaten , jelasnya.

Disamping itu, Yandaryat menjelaskan Tim Reforma Agraria ini sudah satu pemikiran dan satu jawaban dengan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten .

Bahwa tidak ada cara lain dalam penyelesaian konflik agraria tersebut selain dengan berpedoman pada Peraturan Nomor 86 Tahun 2018 itu.

Yandaryat juga menanggapi tuntutan peserta aksi ini sesuai kewenangan pemerintah daerah dan bukan formalitas serta bukan normatif.

Yaitu bahwa berkenaan permasalahan agraria di Kabupaten , baik yang terjadi di Desa penyangga lainnya serta pada Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Malin Deman, akan diselesaikan dengan mempedomani Peraturan Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Sebagai langkah awal dalam penyelesaian konflik agraria tersebut, telah ditetapkan gugus tugas reforma agraria di Kabupaten berdasarkan Keputusan nomor 100-122 tahun 2022 tentang gugus tugas reforma agraria.

Yang dalam pelaksanaan tugas melibatkan stakeholder terkait, baik secara perorangan maupun kelompok.

Bahwa berkenaan dengan adanya dugaan oknum kepala desa yang diduga menerima suap dan penyalahgunaan kewenangan terkait rekomendasi perpanjangan HGU PT DDP ABE, maka pemerintah Kabupaten akan memerintahkan Inspektorat Kabupaten untuk mengusut hal tersebut.

Bahwa berkenaan izin perpanjangan HGU Nomor 02 atas nama PT DDP Air Berau Estate, masih dalam proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa berkenaan dengan usulan perpanjangan izin HGU PT DDP Air Berau Estate, maka salah satu ketentuan yang harus dipenuhi dan merupakan tuntutan masyarakat terkait adanya kebun plasma 20 persen dapat difasilitasi pada saat panitia pemeriksaan tanah B melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian serta proses lainnya dalam pembaharuan HGU.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan pihak terkait yaitu pansus DPRD Kabupaten dan gugus tugas reforma agraria Kabupaten termasuk masyarakat Desa Air Berau dan sekitarnya secara perorangan maupun kelompok Koalisi Masyarakat Sipil.

Bahwa berkenaan dengan normalisasi harga TBS, maka pada Bulan Juli tahun 2022, Dinas Provinsi akan mengadakan rapat dengan mengundang seluruh Direksi perkebunan kelapa sawit se-Provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten .

Hal ini untuk membahas terkait permasalahan belum bisa dipengaruhinya ketentuan besaran pembelian harga TBS sebesar Rp 1600/Kg sesuai dengan surat kementerian Republik Indonesia.

Bahwa berkenaan dengan proses hukum oknum kepala desa terkait permasalahan agraria di Desa Air Berau, saat ini masih dalam proses serta untuk perkembangan kasus hukumnya dimaksud akan diinformasikan lebih lanjut.

Dalam penyampaiannya kepada puluhan massa KMS, Pj Sekda didampingi oleh perwakilan Kantor Pertahanan , Kepolisian Resor dan Kodim 0428/.

Turut mendampingi juga Asisten II Setdakab , Kepala Dinas , Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas DPMPTK dan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar serta Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten . (red/zul)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *