Tommy JP Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pungli di SMPN Muara Beliti.

Avatar Of Wared
Tommy Jp Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pungli Di Smpn Muara Beliti.
Tommy JP Saat Memasukkan Laporan Ke Polres Musi Rawas

Satujuang.com – Diduga adanya aksi Pungutan Liar () terkait Penerimaan Siswa Baru (PSB) disalah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun ajaran 2020/2021.

Tommy JP selaku masyarakat akhirnya memasukkan laporan dugaan tersebut ke Polres Musi Rawas, Rabu (23/6/21).

Tommy Jp Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pungli Di Smpn Muara Beliti.

Menurut keterangan salah seorang Panitia PSB di Sekolah tersebut, sesuai instruksi dari Kepala Sekolah (kepsek) prosedur PSB mewajibkan setiap siswa untuk membayar uang sebesar Rp. 1.050.000. dengan rincian, Rp. 500 ribu untuk baju sekolah dan atribut ditambah Rp. 550 ribu untuk uang bangunan.

Tommy Jp Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pungli Di Smpn Muara Beliti.
Laporan Dugaan Di Smpn Muara Beliti

Salah seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa, putri nya tidak diterima di Sekolah tersebut karena uang miliknya kurang dari yang harus dibayarkan ke SMPN tersebut.

Bahkan ada salah seorang wali murid mengaku terpaksa harus meminjam uang kepada saudaranya agar bisa mendaftarkan anaknya ke Sekolah tersebut.

Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Dinas , Hartoyo, dirinya tidak membenarkan jika ada Sekolah yang meminta uang bangunan saat pelaksaan PSB.

Jika ada pihak sekolah SMP yang meminta untuk membayar uang bangunan itu tidak dibenarkan, jelas menyalahi prosedur. Jika uang baju, maka itu benar,” jelas Hartoyo.

Untuk diketahui, tanpa pungutan alias gratis, merupakan salah satu program pemerintah bagi Sekolah Negeri guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan biaya -anaknya.

Hukuman pidana bagi pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana , khususnya Pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku berstatus PNS dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. (Rn)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *