Satujuang- Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (4/3) ditunda karena Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tidak hadir secara langsung.
Agenda rapat tersebut mencakup penyampaian laporan kegiatan reses para anggota DPRD dan pendapat akhir fraksi-fraksi atas beberapa Raperda.
“Termasuk Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penyelenggaraan Perpustakaan,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP, Selasa (5/3/24).
Menurut tata tertib DPRD, keputusan dan pendapat fraksi harus dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu.
Wakil yang hadir tidak bisa mewakili pendapat Gubernur, sehingga kehadiran Gubernur dalam mekanisme sidang sangat penting.
“Setelah pendapat legislatif disampaikan, DPRD akan mengambil keputusan yang akan ditanggapi oleh Gubernur Bengkulu,” imbuhnya.
Penandatanganan kesepakatan antara Gubernur dan Pimpinan DPRD, yang disaksikan oleh semua Ketua Fraksi, juga merupakan bagian penting dari mekanisme ini.