Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Turun Kejalan, FPR Minta Pemda Bengkulu Utara Tolak Perpanjangan PT PDU dan Lindungi Masyarakat

Avatar Of Waredbadge-check


Ketua FPR, Rustam Efendi saat melakukan orasi dalam aksi demonstrasi Perbesar

Ketua FPR, Rustam Efendi saat melakukan orasi dalam aksi demonstrasi

– Front Pembela Rakyat () melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bengkulu Utara, Kamis (25/11/21).

Aksi turun ke jalan ini bersama warga yang tinggal diseputaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat mengalami konflik dengan pihak perusahaan.

Terlihat aksi ini dijalankan dengan tertib, massa berbondong-bondong mendatangi kantor Bupati yang dikawal ratusan personil Kepolisian.

Dalam orasinya, Ketua Umum , Rustam Efendi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menolak HGU dan HGB yang bermasalah di Kabupaten .

“Bukan menjadi rahasia umum lagi, sebagian besar perusahaan pemegang HGU dan HGB berkonflik dengan masyarakat lokal maupun masyarakat adat,” ujarnya dalam orasi.

Ia mengatakan, berakhirnya HGU dan HGB seharusnya menjadi momentum evaluasi pemda terhadap izin yang tumpang tindih, sehingga tidak terjadi konflik tanah di tengah masyarakat.

“HGU dan HGB menurut ketentuan memang ada di atas tanah negara dan ketika hak itu berakhir tanah tersebut kembali menjadi tanah negara,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum