Bengkulu Utara – Front Pembela Rakyat (FPR) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bengkulu Utara, Kamis (25/11/21).
Aksi turun ke jalan ini bersama warga yang tinggal diseputaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat mengalami konflik dengan pihak perusahaan.
Terlihat aksi ini dijalankan dengan tertib, massa berbondong-bondong mendatangi kantor Bupati Bengkulu Utara yang dikawal ratusan personil Kepolisian.
Dalam orasinya, Ketua Umum FPR, Rustam Efendi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara untuk menolak HGU dan HGB yang bermasalah di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Bukan menjadi rahasia umum lagi, sebagian besar perusahaan pemegang HGU dan HGB berkonflik dengan masyarakat lokal maupun masyarakat adat,” ujarnya dalam orasi.
Ia mengatakan, berakhirnya HGU dan HGB seharusnya menjadi momentum evaluasi pemda terhadap izin yang tumpang tindih, sehingga tidak terjadi konflik tanah di tengah masyarakat.
“HGU dan HGB menurut ketentuan memang ada di atas tanah negara dan ketika hak itu berakhir tanah tersebut kembali menjadi tanah negara,” tegasnya.