Satujuang.com – Karena makukan penganiayaan terhadap seorang pelajar, Kumbang (15) (bukan nama sebenarnya), pelaku bernama Donjuan (17) (Bukan nama sebenarnya) warga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dilaporkan ke Polres BS Polda Bengkulu.
Terkait laporan tersebut, Kapolres BS AKBP Deddy Nata S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Sarmadi ketika dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp hari ini, Rabu (24/3/21) membenarkan laporan kejadian penganiayaan tersebut.
Yang melaporkan bapak kandung korban dengan LP Nomor: LP/B/59/III/2021/BENGKULU/RES B.S, untuk tersangka (donjuan) masih berstatus terlapor, ungkap Kasubbag Humas Polres BS.
Dijelaskan oleh Kasubbag Humas, dalam laporan yang diterima, penganiayaan yang dialami oleh korban terjadj pada hari minggu (21/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban bersama adik sepupunya mencari terlapor untuk meminta penjelasan, dikarenakan terlapor sudah mengganggu dan memukul adik sepupunya tersebut.
Setelah bertemu dengan Terlapor beserta temannya, korban langsung meminta penjelasan kepada terlapor. Namun terlapor merasa tidak senang, kemudian langsung melakukan pemukulan dan menusuk kepala korban menggunakan Kunci Kontak sepeda motor.
Melihat korban sudah tak berdaya, terlapor bersama temannya meninggalkan Korban di tempat kejadian.
Penganiyaan yang dilakukan oleh terlapor mengakibatkan korban mengalami 3 luka tusuk di kepala bagian belakang.
Penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (21/3) sekitar pukul 17.00 WIB Di jalan Raya Padang Panjang Manna Kabupaten BS, jelas Kasubbag Humas.(rls)