Hukum  

Tusuk Pakai Kunci Motor, Anak Dibawah Umur Berstatus Terlapor

Avatar Of Wared
Tusuk Pakai Kunci Motor, Anak Dibawah Umur Berstatus Terlapor
Ilustrasi tindak pidana penusukan [sj]
Iklan Iklan

Satujuang.com – Karena makukan terhadap seorang , Kumbang (15) (bukan nama sebenarnya), pelaku bernama Donjuan (17) (Bukan nama sebenarnya) warga Kabupaten (BS) dilaporkan ke Polres BS .

Terkait laporan tersebut, Kapolres BS AKBP Deddy Nata S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Sarmadi ketika dikonfirmasi melalui aplikasi hari ini, Rabu (24/3/21) membenarkan laporan kejadian tersebut.

Iklan Tusuk Pakai Kunci Motor, Anak Dibawah Umur Berstatus Terlapor

Yang melaporkan bapak kandung korban dengan LP Nomor: LP/B/59/III/2021//RES B.S, untuk tersangka (donjuan) masih berstatus terlapor, ungkap Kasubbag Humas Polres BS.

Dijelaskan oleh Kasubbag Humas, dalam laporan yang diterima, yang dialami oleh korban terjadj pada hari minggu (21/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban bersama adik sepupunya mencari terlapor untuk meminta penjelasan, dikarenakan terlapor sudah mengganggu dan memukul adik sepupunya tersebut.

Setelah bertemu dengan Terlapor beserta temannya, korban langsung meminta penjelasan kepada terlapor. Namun terlapor merasa tidak senang, kemudian langsung melakukan pemukulan dan menusuk kepala korban menggunakan Kunci Kontak sepeda motor.

Melihat korban sudah tak berdaya, terlapor bersama temannya meninggalkan Korban di tempat kejadian.

Penganiyaan yang dilakukan oleh terlapor mengakibatkan korban mengalami 3 luka tusuk di kepala bagian belakang.

terhadap korban terjadi pada Minggu (21/3) sekitar pukul 17.00 WIB Di Raya Padang Panjang Manna Kabupaten BS, jelas Kasubbag Humas.(rls)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *