Bengkulu – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat ), IN (35) dan HI (34) berhasil ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
IN merupakan warga Desa Macang Manis Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang dan HI adalah warga Desa Talang Rejo Kabupaten Lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan ini dijelaskan oleh Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady S.Ik yang didampingi Kasat Reskim AKP Welliwanto Malau S.Ik MH, Kasubbag Humas BagOps AKP Sugiharto dan Kasie Propam Iptu Zainuli SH dalam press conference Selasa (24/5/22).
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP / B 827 / V / 2022 /SPKT / SAT RESKRIM / POLRES BENGKULU / POLDA BENGKULU,” ungkap Kapolres Bengkulu.
Kata AKBP Andi, kedua tersangka beraksi masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pagar lalu membawa kabur mobil Suzuki Futara Nopol BD 9018 AS.
Pada saat kedua tersangka melakukan aksinya, korban sedang tertidur di dalam rumah,” jelas Kapolres Bengkulu.
Saat dilakukan pengembangan, diketahui para tersangka juga terlibat dalam beberapa Curat kendaraan roda dua, diantaranya :
- Honda Beat merah BD 4019 IB di Perumnas Kandang Kota Bengkulu,
- Honda Beat Hitam BD 4652 PH di Perumdam Kota Bengkulu,
- Yamaha Lexi merah hitam di belakang Kandang Mas Kota Bengkulu,
- Honda Beat putih di jalan Hibrida Ujung Kota Bengkulu,
- Honda Absolute Revo di Perumdam Kota Bengkulu,
- Honda Beat merah di jalan Salak Kota Bengkulu,
- Yamaha Jupiter Hitam di Pulau Baai Kota Bengkulu,
- Honda Beat merah di Kandang Mas Kota Bengkulu,
- Honda Beat merah hitam di Talang Padang,
- Yamaha Jupiter biru TKP Pasar Kualo.
Dalam melakukan aksinya kedua tersangka dibantu satu tersangka lainnya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Jelas Kapolres Bengkulu.
Kapolres juga mengatakan, selain terlibat di beberapa TKP Curanmor para tersangka juga terlibat dalam dalam TKP pencurian R4 lainnya yakni :
- LP/B-345/IX/2021/SPKT/SAT RESKRIM POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU tanggal 23 Maret 2021 tentang tindak pidana Curat R4 di jalan Raya Air Sebakul RT.26 RW.02 Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu,
- LP/B-1078/III/2021/SPKT/SAT RESKRIM POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU tanggal 15 September 2021 tindak pidana Curat R4 di jalan Beringin Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu,
- LP/B-612/IV/2022/SPKT/SAT RESKRIM POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU tanggal 16 April 2022 tindak pidana Curat R4 di jalan Citandui Kelurahan Kandang,
- LP/B-719/V/2022/SPKT/SEK SELEBAR/RESKRIM POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU tanggal 05 Mei 2022 tindak pidana Curat R4 di jalan Raden Patah Sukarami Kota Bengkulu.
Sampai saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap apakah ada tersangka lainnya selain dari yang DPO terlibat,” kata Kapolres.
Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti satu unit mobil pick up Suzuki Futura warna hitam, satu unit mobil pick up Grand Max warna putih, satu bilah pisau gagang kayu warna coklat, satu tang besar pemotong besi.
Serta satu unit rantai, satu kunci stir, satu dongkrak mobil, lima kunci T, satu bilah pisau carter, satu kunci pas, satu tang kecil, satu bilah pisau gagang karet, tiga obeng, dua kunci roda, dua kunci kontak motor.
Kemudian satu lembar STNK sepeda motor BD 2543 EJ, satu Bamper belakang mobil, dua Ban Mobil, empat tas sandang, satu korek api senter, Serta satu gulung tali nilon. (Tb)