Hukum  

Usai Ditangkap, Terungkap Kedua Pelaku Telah Beraksi Dibanyak Tempat

Avatar Of Wared
Usai Ditangkap, Terungkap Kedua Pelaku Telah Beraksi Dibanyak Tempat
Press Conference Polres Bengkulu penangkapan pelaku pencurian kendaraan di Bengkulu
Iklan Iklan

– Dua tersangka dengan pemberatan (curat ), IN (35) dan HI (34) berhasil ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Polda .

IN merupakan warga Desa Macang Manis Kecamatan Talang Padang Kabupaten dan HI adalah warga Desa Talang Rejo Kabupaten Lubuk linggau Provinsi (Sumsel).

Iklan Usai Ditangkap, Terungkap Kedua Pelaku Telah Beraksi Dibanyak Tempat

Penangkapan ini dijelaskan oleh Kapolres AKBP Andi Dady S.Ik yang didampingi Kasat Reskim AKP Welliwanto Malau S.Ik MH, Kasubbag Humas BagOps AKP Sugiharto dan Kasie Propam Iptu Zainuli SH dalam press conference Selasa (24/5/22).

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP / B 827 / V / 2022 /SPKT / SAT RESKRIM / POLRES / POLDA ,” ungkap Kapolres .

Kata AKBP Andi, kedua tersangka beraksi masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pagar lalu membawa kabur mobil Suzuki Futara Nopol BD 9018 AS.

Pada saat kedua tersangka melakukan aksinya, korban sedang tertidur di dalam rumah,” jelas Kapolres .

Saat dilakukan pengembangan, diketahui para tersangka juga terlibat dalam beberapa Curat kendaraan roda dua, diantaranya :

  1. Honda Beat merah BD 4019 IB di Perumnas Kandang Kota ,
  2. Honda Beat Hitam BD 4652 PH di Perumdam Kota ,
  3. Yamaha Lexi merah hitam di belakang Kandang Mas Kota ,
  4. Honda Beat putih di jalan Hibrida Ujung Kota ,
  5. Honda Absolute Revo di Perumdam Kota ,
  6. Honda Beat merah di jalan Salak Kota ,
  7. Yamaha Jupiter Hitam di Pulau Baai Kota ,
  8. Honda Beat merah di Kandang Mas Kota ,
  9. Honda Beat merah hitam di Talang Padang,
  10. Yamaha Jupiter biru TKP Pasar Kualo.

Dalam melakukan aksinya kedua tersangka dibantu satu tersangka lainnya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Jelas Kapolres .

Kapolres juga mengatakan, selain terlibat di beberapa TKP Curanmor para tersangka juga terlibat dalam dalam TKP R4 lainnya yakni :

  1. LP/B-345/IX/2021/SPKT/SAT RESKRIM POLRES /POLDA tanggal 23 Maret 2021 tentang tindak pidana Curat R4 di jalan Raya Air Sebakul RT.26 RW.02 Kelurahan Surabaya Kota ,
  2. LP/B-1078/III/2021/SPKT/SAT RESKRIM / tanggal 15 September 2021 tindak pidana Curat R4 di jalan Beringin Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu,
  3. LP/B-612/IV/2022/SPKT/SAT RESKRIM / tanggal 16 April 2022 tindak pidana Curat R4 di jalan Citandui Kelurahan Kandang,
  4. LP/B-719/V/2022/SPKT/SEK SELEBAR/RESKRIM / tanggal 05 Mei 2022 tindak pidana Curat R4 di jalan Raden Patah Sukarami Kota Bengkulu.

Sampai saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap apakah ada tersangka lainnya selain dari yang DPO terlibat,” kata Kapolres.

Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti satu unit mobil pick up Suzuki Futura warna hitam, satu unit mobil pick up Grand Max warna putih, satu bilah pisau gagang kayu warna coklat, satu tang besar pemotong besi.

Serta satu unit rantai, satu kunci stir, satu dongkrak mobil, lima kunci T, satu bilah pisau carter, satu kunci pas, satu tang kecil, satu bilah pisau gagang karet, tiga obeng, dua kunci roda, dua kunci kontak motor.

Kemudian satu lembar STNK sepeda motor BD 2543 EJ, satu Bamper belakang mobil, dua Ban Mobil, empat tas sandang, satu korek api senter, Serta satu gulung tali nilon. (Tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *