Mukomuko – Polemik tambang galian C di kabupaten Mukomuko milik Antok yang dilimpahkan kepada Abdul Karim dan menyeret nama adik Bupati Mukomuko sepertinya berbuntut panjang.
Pasca ditutupnya galian c tersebut oleh pihak Polres Mukomuko karena tidak memiliki izin, Abdul Karim melaporkan dua orang wartawan media online dan satu orang pegiat LSM di kabupaten Mukomuko ke Polda Bengkulu.
Tidak terima dilaporkan, tiga orang yang dilaporkan Abdul Karim tersebut pada Jum’at (8/7) sekitar pukul 11.00 Wib, balik melaporkan Abdul Karim ke Polres Mukomuko.
Junaidi S.Ap yang merupakan salah satu dari tiga orang yang dilaporkan Abdul Karim mengatakan, pada awalnya mereka tidak tahu kalau yang dilaporkan adalah mereka bertiga.
“Kami mengetahuinya setelah mendapat kiriman video Konfrensi Perss dari salah satu media TV lokal Bengkulu pada hari Kamis (7/7). Dari berkas-berkas yang direllease, tercantum nama kami,” ungkapnya, Jum’at (8/7/22).
Disebutkan, mereka bertiga dilaporkan karena Abdul Karim mengaku telah diperas dan diancam oleh mereka bertiga.