Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

Hukum

Usai Melapor, Pengelola Galian C Tanpa Izin di Mukomuko Dilapor Balik

Avatar Of Waredbadge-check


Junaidi bersama dua rekannya usai melaporkan Abdul Karim ke Polres Mukomuko Perbesar

Junaidi bersama dua rekannya usai melaporkan Abdul Karim ke Polres Mukomuko

– Polemik tambang galian C di kabupaten milik Antok yang dilimpahkan kepada Abdul Karim dan menyeret nama adik Bupati sepertinya berbuntut panjang.

Pasca ditutupnya galian c tersebut oleh pihak Polres karena tidak memiliki izin, Abdul Karim melaporkan dua orang wartawan media online dan satu orang pegiat LSM di kabupaten ke .

Tidak terima dilaporkan, tiga orang yang dilaporkan Abdul Karim tersebut pada Jum’at (8/7) sekitar pukul 11.00 Wib, balik melaporkan Abdul Karim ke Polres .

Junaidi S.Ap yang merupakan salah satu dari tiga orang yang dilaporkan Abdul Karim mengatakan, pada awalnya mereka tidak tahu kalau yang dilaporkan adalah mereka bertiga.

“Kami mengetahuinya setelah mendapat kiriman video Konfrensi Perss dari salah satu media TV lokal pada hari Kamis (7/7). Dari berkas-berkas yang direllease, tercantum nama kami,” ungkapnya, Jum’at (8/7/22).

Disebutkan, mereka bertiga dilaporkan karena Abdul Karim mengaku telah diperas dan diancam oleh mereka bertiga.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum