Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

SJ News

Wajib Tahu! Aturan Baru Terkait Nama di KK dan KTP

Avatar Of Waredbadge-check


Dokumen Kartu Keluarga dan KTP Perbesar

Dokumen Kartu Keluarga dan KTP

– Ada peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata Penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik (E-KTP) tidak boleh terdiri dari satu kata saja.

Menurut Pasal 4 ayat (2), Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata,” katanya, dilansir pikiran rakyat, Minggu (22/5/22).

Selain itu berdasarkan Pasal 5 ayat (1), tata cara pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan harus  menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. (danis)

Facebook Comments Box

Trending di SJ News