Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Dengan FKK Bahas SE Gubernur

Avatar Of Wared
Waka Ii Dprd Provinsi Bengkulu Hearing Dengan Fkk Bahas Se Gubernur
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto usai hearing dengan FKK

– Wakil Ketua II DPRD Provinsi , Suharto hearing bersama Forum Komite (FKK) SMA SMK se-Provinsi , membahas Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor : 420/2176/DIKBUD/2021, di Ruang Baleg DPRD Provinsi , Senin (24/1/22).

Ketua FKK Tarmizi Gumay menyampaikan bahwa, akibat dari SE yang menyatakan larangan pungutan IPP/ SPP dan pungutan lainnya di Sekolah tersebut, menimbulkan persepsi ditengah masyarakat tentang pungutan di Sekolah.

Waka Ii Dprd Provinsi Bengkulu Hearing Dengan Fkk Bahas Se Gubernur

Suharto menjelaskan bahwa, hearing ini dilaksanakan bukan untuk menentang SE, namun meminta penjelasan dan meminta payung didalam melaksanakan kegiatan seperti biasanya.

Surat edaran memang ada dalam bentuk larangan dan memperbolehkan. Hal ini yang ingin kami sampaikan, yang jelas saya berterimakasih kepada Ketua-ketua Komite yang dibentuk dalam forum ini, sudah menyampaikan untuk kepentingan Provinsi , khususnya SMA SMK Sederajat, sampai Suharto

Suharto mengatakan, yang harus digaris bawahi bahwa FKK Provinsi sangat mendukung dengan adanya SE Pak Gubernur. Namun, tentu tidak menghambat operasional yang dibutuhkan dari pihak sekolah masing-masing di Wilayah Provinsi.

Apalagi di Kabupaten banyak SMA, jangan sampai nanti dengan adanya SE, akhirnya terhambat juga. Nanti, kami akan lakukan pemantauan dan pengawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui komisi IV akan memanggil pihak Diknas Provinsi, Bappeda, dan Biro Pemda Provinsi, untuk membahas permasalahan ini agar mendapat titik terang

“Terlepas dari SE ini sebenarnya ada acuan yang lebih tinggi yakni PP 48 tahun 2008 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016. Yaitu ada kesepakatan antara Komite dan Wali murid. Namun kita akan lanjutkan Hearing Rabu besok dengan mengundang pihak terkait, pungkas Suharto. (Ug/Adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *