Seluma– Keberadaan Warung remang-remang (Warem) yang meresahkan masyarakat akan ditindaklanjuti Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo dan jajarannya.
“Kami akan menertibkan Warem di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma dengan menindak tegas bangunan Warem, ujar Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, Sabtu (12/8/23).
Dijelaskan Kapolres, ada atau tidak surat dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akan tetap ditindaklanjuti bersama dengan aparat keamanan dan perangkat desa.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) APDESI Pemerintah Desa Kecamatan Semidang Alas (SA), Alta Harmiyanto sudah melayangkan surat ke pihak Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seluma.
Menurut pengakuan Alta, pihak Satpol-PP Kabupaten Seluma terlihat tidak serius untuk menertibkan Warem, sehingga melayangkan surat ke Polres Seluma dan kami mengirimkan juga surat tembusan ke Polda Bengkulu, imbuh Kapolres.
Pihak Satpol-PP Seluma telah memanggil para pemilik Warem dan membuat surat perjanjian bahwa Warem akan dibongkar dalam waktu 14 hari, namun tidak digubris pemilik Warem.
Menurut Satpol-PP Seluma, mereka sudah membongkar bangunan Warem, namun saat mendatangi lokasi, bangunan Warem masih ada dan aktivitas di lokasi Warem berjalan seperti biasa.
“Atas dasar ini, pihak APDESI menduga pihak Satpol-PP Seluma tidak serius untuk membongkar bangunan Warem yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketenangan umum,” terang Kapolres.
Sebelumnya bangunan Warem berdiri di kanan jalan, sekarang berpindah ke kiri jalan dan berdiri kokoh serta masih terdengar suara musik dari sekitar Warem.(nt/oza)