Kepahiang – Peredaran ribuan botol oli palsu dari berbagai merek di Kabupaten Kepahiang berhasil diungkap Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
“Pelaku pengedar adalah YL (47) warga Desa Teladan dan NS (51) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah saat press release, Rabu (7/6/23).
Dijelaskan Kasat, pengungkapan bermula dari pelaku YL dengan menggunakan sepeda motornya membawa oli palsu tersebut untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Setiba di wilayah Desa Kelobak Kecamatan Ujan Mas, pelaku beserta oli palsu yang dibawa diberhentikan oleh Tim dari Satreskrim Polres Kepahiang.
“YL lalu ditangkap bersama dengan ribuan oli pada Kamis (1/6) karena diduga membawa oli palsu,” imbuh Kasat.
Setelah berhasil mengamankan pelaku pertama, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang yang berinisial NS di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut keterangan pelaku NS, oli palsu ini telah diedarkan kurang lebih selama 2 tahun dengan target bengkel-bengkel kecil yang ada di Kabupaten Kepahiang serta meraup keuntungan lebih dari 100 juta rupiah.
Kami imbau kepada Masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk lebih teliti lagi dalam hal membeli oli kendaraan bermotor. Apabila menemukan oli yang diduga palsu, diharapkan melaporkan ke Polres Kepahiang, pungkas Kasat.