Satujuang.com – Cadar merupakan sebuah kain yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita Muslim.
Penggunaan cadar ini memang sering menjadi perbincangan dan kontroversial di berbagai negara karena dianggap sebagai simbol penindasan terhadap wanita. Namun, tahukah Anda sejarah asal usul penggunaan cadar?
Sejarah penggunaan cadar bermula dari zaman Jahiliyah di Arab. Pada masa itu, perempuan Arab yang berasal dari kalangan kelas atas menggunakan cadar sebagai tanda status sosial.
Cadar tersebut dibuat dari kain sutra dan digunakan untuk menutupi seluruh tubuh termasuk wajah dan tangan.
Penggunaan cadar ini tidak hanya digunakan sebagai tanda status, namun juga sebagai bentuk perlindungan terhadap panas dan debu.
Setelah masa Jahiliyah berakhir, Islam mulai menyebar di Arab. Penggunaan cadar juga mulai terpengaruh oleh ajaran Islam.
Dalam ajaran Islam, wanita diwajibkan untuk menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan ketika berinteraksi dengan pria yang bukan mahramnya. Hal ini tertulis dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab ayat 59:
??? ???????? ?????????? ???? ????????????? ??????????? ????????? ?????????????? ????????? ??????????? ???? ??????????????? ? ??????? ???????? ???? ?????????? ????? ?????????? ? ??????? ??????? ???????? ????????
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa penggunaan cadar adalah sebuah perintah dari agama Islam dan bukan sebuah bentuk penindasan seperti yang sering dikatakan.
Penggunaan cadar sendiri di Indonesia mulai dikenal sejak abad ke-15, saat Islam mulai masuk ke wilayah Indonesia.
Namun, penggunaan cadar di Indonesia tidak sepopuler di negara-negara Timur Tengah. Hal ini dikarenakan budaya Indonesia yang lebih beragam dan tidak terlalu mempermasalahkan penampilan luar.
Meskipun begitu, penggunaan cadar tetap ada dan terus dipertahankan oleh sebagian besar wanita Muslim di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam yang menekankan pentingnya menjaga aurat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Namun, seiring perkembangan zaman, penggunaan cadar juga mengalami berbagai perubahan.
Cadar yang awalnya terbuat dari kain sutra, kini banyak menggunakan kain yang lebih nyaman seperti katun atau bahan sintetis.
Selain itu, desain cadar juga semakin beragam, dengan berbagai motif dan warna yang dapat dipilih sesuai dengan selera.
Pada beberapa negara, penggunaan cadar juga menjadi perdebatan karena dianggap sebagai simbol penindasan terhadap wanita.
Namun, hal tersebut tidak dapat diterapkan secara universal, karena setiap negara memiliki budaya dan kebiasaan yang berbeda-beda.
Selain itu, penggunaan cadar juga bukanlah satu-satunya cara untuk menjaga aurat, karena ada berbagai cara lain yang dapat dilakukan seperti menggunakan hijab atau pakaian yang longgar dan menutupi tubuh.
Dalam konteks Indonesia, penggunaan cadar dapat dipandang sebagai sebuah bentuk ketaatan kepada ajaran agama Islam.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa wanita yang tidak menggunakan cadar tidak taat atau tidak beriman. Setiap orang memiliki hak untuk memilih cara yang tepat dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Sumber:
1. Al-Quran Surah Al-Ahzab ayat 59
2. Asmuni, Asmadi. (2018). Penggunaan Cadar Sebagai Simbol Identitas Islam Di Indonesia. Jurnal Dakwah: Vol. 19, No. 2. Halaman 235-258.
3. Habib, I. (2017). The Politics of the Veil in Indonesia: Women, Islam, and Modernity. Routledge.