Ada Pelanggaran Pemilihan, TPS 8 Meral Karimun Gelar Pemungutan Suara Ulang

Avatar Of Tim Redaksi
Ada Pelanggaran Pemilihan, Tps 8 Meral Karimun Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, M Iskandar

Satujuang- Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Karena terdapat lebih dari satu pemilih di TPS tersebut yang tidak memiliki -elektronik atau surat keterangan (Suket), namun diizinkan memberikan suaranya,” ungkap Ketua Kabupaten , Iskandar, Jumat (16/2/24).

Ada Pelanggaran Pemilihan, Tps 8 Meral Karimun Gelar Pemungutan Suara Ulang

Panwaslu Kecamatan Meral turut merekomendasikan PSU di TPS 8 Kelurahan Meral Kota, mengingat adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga :  Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Upacara HUT Provinsi Jateng Ke-72

Namun pemilih tersebut dapat memberikan suaranya di tempat tersebut, yang mana sudah masuk dalam pelanggaran pemilihan, termasuk penggunaan Suket, menjadi alasan utama rekomendasi PSU.

“Tidak hanya itu, terdapat dugaan pelanggaran di TPS lainnya, yakni di Parit Lapis, kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral,” imbuh Iskandar.

Baca Juga :  Kapolres Mukomuko : Sementara Jangan Dulu Beraktivitas di Sekitar Sungai

Warga juga ada yang melaporkan dugaan uang, dengan salah satu tim sukses oknum caleg dari Partai dapil Meral diduga terlibat.

Meski telah dilakukan pengamanan oleh Panwaslu Kecamatan, informasi lanjutan terkait tindakan tersebut masih belum jelas.(NT/mustika)