Hukum  

Oknum Kades di Kaur Dikabarkan Tertangkap Basah Lagi Ngamar di Bengkulu Selatan

Avatar Of Wared
Oknum Kades Di Kaur Dikabarkan Tertangkap Basah Lagi Ngamar Di Bengkulu Selatan
Oknum Kades Yang Diduga Sedang Bersama WIL Yang Menutup Wajahnya Dengan Kain Saat di Dalam Kamar Hotel di Bengkulu Selatan

Satujuang- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) asal dikabarkan tertangkap basah saat ngamar bersama Wanita Idamam Lain (WIL).

Melansir media dppperskpktipikor.com, diketahui Kades tersebut merupakan salah satu kades yang berada di kecamatan Tetap, ia kedapatan sedang didalam kamar hotel bersama wanita inisial R.

Oknum Kades Di Kaur Dikabarkan Tertangkap Basah Lagi Ngamar Di Bengkulu Selatan

Kejadian tak bermoral ini terjadi di salah satu hotel yang berada di kabupaten Selatan (BS), juga disebutkan ada upaya menyogok agar informasi ini tidak menyebar dan diberitakan di media massa.

Baca Juga :  Bawa 8 Paket Sabu, Warga Tebat Karai Ditangkap Polres Kepahiang

“Sangat memalukan jika ini dilakukan oleh seorang Kades,” sampai salah seorang warga Kecamatan Tetap, saat menghubungi satujuang, Rabu (29/5/24).

Warga yang tidak ingin disebut namanya ini berharap, pihak Kabupaten (Pemkab) untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kades tersebut.

Untuk diketahui, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dalam Permendagri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga :  Kerap Pajaki Pedagang Panorama, Pria ini Diringkus Polisi

Pemberhentian oknum Kades tersebut bisa dilakukan jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Yakni pada Pasal 29 UU Desa, melakukan menyalahgunakan wewenangnya dan/atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa, karena kerap kali berbuat zina dan/atau memaksa berhubungan badan dengan para istri dari warganya.

Alasan pemberhentian lain, yaitu kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya dengan bersetubuh dengan bersuami, sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan yang tidak memelihara ketenteraman dan ketertiban serta membina nilai masyarakat.

Baca Juga :  Tersangka Mafia Tanah Marok Tua Bertambah

Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan kewajibannya untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditayangkan, satujuang masih terus berupaya mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait perkara ini. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News