Satujuang- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) asal kabupaten Kaur dikabarkan tertangkap basah saat ngamar bersama Wanita Idamam Lain (WIL).
Melansir media dppperskpktipikor.com, diketahui Kades tersebut merupakan salah satu kades yang berada di kecamatan Tetap, ia kedapatan sedang didalam kamar hotel bersama wanita inisial R.
Kejadian tak bermoral ini terjadi di salah satu hotel yang berada di kabupaten Bengkulu Selatan (BS), juga disebutkan ada upaya menyogok wartawan agar informasi ini tidak menyebar dan diberitakan di media massa.
“Sangat memalukan jika ini dilakukan oleh seorang Kades,” sampai salah seorang warga Kecamatan Tetap, saat menghubungi satujuang, Rabu (29/5/24).
Warga yang tidak ingin disebut namanya ini berharap, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kades tersebut.
Untuk diketahui, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dalam Permendagri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pemberhentian oknum Kades tersebut bisa dilakukan jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Yakni pada Pasal 29 UU Desa, melakukan menyalahgunakan wewenangnya dan/atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa, karena kerap kali berbuat zina dan/atau memaksa berhubungan badan dengan para istri dari warganya.
Alasan pemberhentian lain, yaitu kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya dengan bersetubuh dengan perempuan bersuami, sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan yang tidak memelihara ketenteraman dan ketertiban serta membina nilai sosial budaya masyarakat.
Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan kewajibannya untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, satujuang masih terus berupaya mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait perkara ini. (Red)