Hukum  

Pakai Sabu, Oknum Anggota DPRD di Bengkulu Ditangkap BNN

Avatar Of Yusnita
Pakai Sabu, Oknum Anggota Dprd Di Bengkulu Ditangkap Bnn Sabu Dalam Makanan Titipan, Petugas Rutan Berhasil Gagalkan Penyelundupan
Ilustrasi sabu

Satujuang- Anggota DPRD di ditangkap oleh Badan Provinsi (BNNP) karena terlibat penyalahgunaan jenis .

“Penangkapan oknum tersebut bukan sebagai pengedar atau bandar, melainkan hanya seorang pemakai,” ujar Kepala BNNP , Brigjen Pol Tjatur Abrianto, Rabu (20/12/23)

Tjatur menyatakan bahwa saat ini anggota dewan yang namanya masih dirahasiakan tersebut telah menjalani rehabilitasi guna pemulihan intensif agar dapat kembali berfungsi sebagai wakil rakyat.

Baca Juga :  Warga Temukan Sesosok Mayat Tergeletak Diatas Trotoar

Meskipun hasil penangkapan menunjukkan sedikit barang bukti, tes urine menunjukkan bahwa anggota dewan tersebut positif menggunakan jenis -.

“Menurut hasil pemeriksaan sementara, oknum dewan mengaku terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya dalam menggunakan ,” terang Tjatur.

Dimana untuk proses rehabilitasi yang dilakukan bertujuan menghilangkan kecanduan dan memungkinkan anggota DPRD tersebut kembali beraktivitas seperti semula setelah sembuh.

Baca Juga :  Ditemukan Tengkorak di Hutan, Polres BU Lakukan Pemeriksaan

Meskipun ada sedikit barang bukti, BNNP memutuskan untuk fokus pada rehabilitasi sesuai instruksi .

“Diharapkan, melalui rehabilitasi intensif, anggota DPRD yang terlibat dapat pulih dari kecanduan dan kembali berkontribusi sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Adapun dalam konteks penanganan pecandu , dijelaskan bahwa pecandu wajib melapor dan menjalani rehabilitasi medis dan sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang .

Baca Juga :  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Belum Ditahan

Pihak yang tertangkap tanpa melapor akan diselidiki, dan bila terkait sindikat, akan diproses secara .

Panduan Hakim dalam mengadili kasus pengguna dijelaskan dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2010, dengan batasan kadar yang memengaruhi penanganan .(nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News