Satujuang– Bertambah! tersangka kasus korupsi laboratorium RSUD Rejang Lebong , kali ini wanita inisial SR (26) pegawai Bank di Jakarta.
“Mulanya dia diperiksa sebagai saksi, lalu sekarang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, Senin (2/10/23).
Diketahui SR merupakan konsultan pengawas pada pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020 lalu.
Namun berdasarkan penyelidikan tersangka tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum, dimana dalam proyek tersebut nilai pagu konsultan pengawas sebesar Rp.102 juta.
“Sebagai konsultan pengawas, dia tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya,”ujarnya.
Untuk proyek pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong memiliki nilai pagu sebesar Rp.4,6 miliar dan diduga adanya kerugian negara sebesar Rp.500 juta.
Beberapa hari yang lalu, telah ditetapkan dua tersangka, yaitu IVD (31) warga Kota Bengkulu yang merupakan Direktur CV Cahaya Rizki dan AR (53) warga Kecamatan Curup yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan tersangka karena terjadi pengurangan volume yang dilakukan secara sengaja oleh pihak pelaksana dalam proses pengerjaannya.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp.500 juta, tetapi masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Bengkulu,” pungkasnya.(oza)