Cost Sharing Pilkada 2024, Pemprov Bengkulu Bahas Bersama Pihak Terkait

Avatar Of Wared
Cost Sharing Pilkada 2024, Pemprov Bengkulu Bahas Bersama Pihak Terkait
Pertemuan Pemprov dengan KPU, Bawaslu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi, kabupaten dan kota serta Kesbangpol kabupaten dan kota

Provinsi (Pemprov) gelar pertemuan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Selasa (14/6/23).

Pembahasan teknis penganggaran pembagian biaya (cost sharing) Pilkada bersama pihak terkait ini dilaksanakan di Ruang Pola Provinsi .

Cost Sharing Pilkada 2024, Pemprov Bengkulu Bahas Bersama Pihak Terkait

“Alhamdulillah sudah rampung kita bahas, ada beberapa item kegiatan yang dibiayai oleh provinsi,” sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Hamka Sabri usai pertemuan.

Selain item kegiatan yang dibiayai provinsi, juga dibahas kegiatan yang dibiayai oleh kabupaten dan kota.

Baca Juga :  DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT Kabupaten Mukomuko

Dari hasil pembahasan itu telah didapati kesepakatan bersama terkait penganggaran Cost Sharing yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama.

Disebutkan, dana hibah bagi Penyelanggaraan () akan dianggarkan melalui APBD sebesar Rp.100 miliar lebih.

“Nanti kita sampaikan ke Provinsi dan kemudian Provinsi akan menyampaikan Cost Sharing nya ke kabupaten dan kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Pergi Pesta Lupa Kunci Pintu, Uang 18 Juta Dicuri Tetangga

Diungkapkannya, tidak terlalu ada perubahan besarnya untuk penyelenggara tahun 2024 nanti.

Berikut kesepakatan hasil pertemuan Pemprov dengan , , Tim Daerah (TAPD) provinsi, kabupaten dan kota serta Kesbangpol kabupaten dan kota ini:

  1. Biaya antisipasi Covid -19 dihapus,
  2. Jumlah TPS akan dikembalikan seperti semula,
  3. Penyelanggara di 9 kabupaten 1 kota dan provinsi akan dilakukan Cost Sharing,
  4. Dana hibah dicairkan bertahap pada tahun 2024.
Baca Juga :  Semarakkan HUT Bhayangkara Ke 76, Polairud Gelar Lomba Tenis Meja

“Dana hibah tersebut harus digunakan seluruhnya dengan baik dan benar, jika tidak habis, maka wajib dikembalikan lagi ke kas daerah,” demikian . (Rls mc)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News