Hukum  

Dilaporkan ke Kejagung RI, Kasus Mandeg 1 Tahun di Kejari Bengkulu Akhirnya Naik Sidang

Avatar Of Wared
Kasus Mandeg
Tim BPS and Partners saat dimintai keterangan oleh Pengawas Kejaksaan Kejati Bengkulu

– Kantor BPS And Partners melaporkan kasus mandeg 1 tahun di Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI.

“Mandeg hampir 1 Tahun lamanya, terkesan diabaikan oleh pihak Kejari ,” ungkap Bayu Purnomo Saputra (BPS), Kamis (19/1/23).

Dilaporkan Ke Kejagung Ri, Kasus Mandeg 1 Tahun Di Kejari Bengkulu Akhirnya Naik Sidang

Saat ini, kata Bayu, perkara sudah naik dengan tuntutan jaksa 6 tahun kurungan subsider Rp.100 juta dan tinggal menunggu hasil putusan pengadilan.

Diceritakan Bayu, awalnya orang tua korban melaporkan kasus laporan dugaan kasus asusila/ terhadap anaknya ke pihak Polres .

Baca Juga :  Tertabrak Colt Diesel, Warga Seluma Meninggal Dunia

Pelaku tidak ditahan, ditangguhkan tahanannya oleh orang tuanya dengan pertimbangan pihak Kepolisian karena pelaku dalam keadaan sakit.

Akan tetapi pasca penangguhan tahanan, si pelaku tidak kunjung diproses lagi. Oleh karenanya pihak orang tua korban bertanya- tanya, ada apa.

Orang tua korban kemudian meminta kantor BPS and Partners untuk mengawal proses laporan mandeg tersebut.

BPS and Partners langsung melayangkan surat kepada pihak Kapolres hingga tembusannya ke Polda dan Mabes , meminta agar perkara dimonitoring oleh petinggi dan diproses kembali.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Serahkan Bantuan Stimulus Rumah Layak Huni

Balasan surat menerangkan bahwa pihak Kepolisian sudah bekerja profesional, tinggal menunggu proses di pihak Kejaksaan.

“Karena menurut kami prosesnya berbelit- belit, maka kami melayangkan surat juga ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI,” sambungnya.

Agar turut memonitor, sekaligus berharap semua kejaksaan yang ada di Provinsi memaksimalkan kinerjanya terkait masalah-masalah yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dan diketahui perkara tersebut diduga mandeg ditangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari .

Bayu menyebut, pihaknya sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut. Mendapatkan perlakuan baik dari Pengawas Kejaksaan, dan sudah memaafkan oknum Jaksa tersebut.

Baca Juga :  Jalin Keakraban, Gubernur LIRA Indonesia Bengkulu Bertemu Mantan Gubernur LIRA Bengkulu

Akan tetapi, kata Bayu, apabila ada sanksi yang didapatkan oleh oknum Jaksa tersebut, bukanlah tupoksi mereka lagi.

“Kami hanya pejuang keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Sifat memaafkan itu wajar sebagai manusia biasa, namun setidaknya maaf tidak menghilangkan sanksi perbuatan, baik ringan berat itu pasti ada,” tutupnya. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News