Hukum  

DPO Kepemilikan Senjata Rakitan, Masyarakat Diminta Lapor Jika Melihat

Avatar Of Wared
Dpo Kepemilikan Senjata Rakitan, Masyarakat Diminta Lapor Jika Melihat
Identitas kedua pelaku

Rejang – Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang mengeluarkan “Daftar Pencarian Orang” pelaku kepemilikan senjata api rakitan dan keterangan palsu.

Kedua orang tersebut ialah Perliansyah (32) dan Sudirman (25) petani Desa Bukit Batu, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang .

Dpo Kepemilikan Senjata Rakitan, Masyarakat Diminta Lapor Jika Melihat

“Bagi Yang Mengetahui atau Melihat Keberadaan Pelaku, Dimohon Untuk Menghubungi Call Centre Di 110 atau Lapor Kapolres di 0812-7671-9996 atau Polsek PUT 0813-7519-7888/0812-6528-309,” jelas Kabid Humas Polda , Sabtu (28/5/22).

Baca Juga :  Pengembangan Kasus Penjualan Materai Palsu, Warga Banten Ditangkap

Adapun ciri-ciri fisik Perliansyah alias Perli, memiliki panjang ikal belah tengah, warna kulit sawo matang, bentuk badan kurus, tinggi badan 163 cm, bermata bulat dan berkumis tipis.

Sementara Sudirman atau dikenal Sudir memiliki ciri panjang dan ikal belah pinggir, warna kulit sawo matang, bentuk badan kurus, tinggi badan 160 cm, mata bulat dan muka ada bekas bopeng jerawat.

Baca Juga :  TMMD 111 Kodim 1013/Mtw Desa Karamuan Ditutup, Target Tercapai 100 Persen.

Informasi DPO ini telah disebarkan secara luas, mulai dari media cetak dan elektronik hingga ke akun-akun media resmi kepolisian. (Tribrata)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News