Hukum  

Edarkan Ganja, Siswa SMA Beli IPhone

Avatar Of Tim Redaksi
Edarkan Ganja, Siswa Sma Beli Iphone
Pelaku pengedar ganja telah diamankan

Satujuang– AH (17) Siswa SMA asal Kabupaten diamankan Sat Resnarkoba karena kedapatan mengedarkan ganja sebanyak 35,95 gram.

“Benar, kami telah mengamankan siswa SMA yang mengedarkan ganja,” terang Kasat Resnarkoba Polres , AKP Todo Rio, Rabu (20/9/23).

Edarkan Ganja, Siswa Sma Beli Iphone

Kejadian bermula kepolisian dapat informasi dari masyarakat bahwa AH diduga sering mengedarkan ganja.

Pada Selasa (19/9) sekitar pukul 19.00 WIB, AH yang berada di di Lintas -Pagar Alam diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Sebar Video Tak Senonoh TKI, Pemuda Seluma Diringkus Tim Macan Gading

“Saat kami menggeledah pelaku menyimpan ganja di dalam celana dengan berat 35,95 gram,” imbuhnya.

AH akhirnya diamankan dengan beberapa barang bukti, yaitu ganja seberat 35,95 gram, 1 unit IPhone 8 dan 1 unit sepeda motor Revo Fit.

Berdasarkan pengakuan AH, dia memperoleh ganja dari bandar berinisial YN (40) warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Provinsi Sumsel.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polres RL Usulkan 6 Titik ETLE

Bandar tersebut diketahui masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang ) dan AH diketahui sudah 5 kali mengedarkan ganja kepada serta putus sekolah.

“AH menggunakan uang hasil pengedaran ganja untuk membeli handphone jenis Iphone,” ujarnya.

Sementara itu, AH mengakui dia memperoleh uang untuk membeli ganja dari pemberian saudaranya sebesar Rp.300 ribu.

Lalu ganja yang sudah dibeli AH dia bagi menjadi paket kecil yang dijual kembali sebesar Rp.50 ribu sampai Rp.100 ribu.

Baca Juga :  Pimpinan Media Online Dianiaya Pengurus Partai dan Ormas

Atas perbuatannya AH terkena Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Nomor 35 tahun 2009 tentang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News