Era Kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah, Provinsi Bengkulu WTP 7 Kali Berturut-Turut

Avatar Of Wared
Era Kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah, Provinsi Bengkulu Wtp 7 Kali Berturut-Turut
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bengkulu tahun 2023

Satujuang- kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) tahun 2023 untuk ketujuh kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keberhasilan mempertahankan WTP tersebut merupakan yang ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 lalu.

Era Kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah, Provinsi Bengkulu Wtp 7 Kali Berturut-Turut

Hal itu tentu tidak lepas dari keberhasilan dari kepemimpinan di era .

“Alhamdulilah WTP berhasil kembali diraih. Artinya sudah tujuh kali berturut-turut. Tentu OPD kita minta tindaklanjuti rekomendasi, kemudian sesuai arahan gubernur bagaimana penggunaan lebih efektif, dan akuntabel,” tanggap Sekda , usai menerima LHP BPK RI atas LKPD tahun 2023, yang disaksikan Gubernur Rohidin melalui virtual, pada Rapat Pengumuman DPRD Provinsi, di Ruang Rapat , Rabu (29/5/24).

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Dorong Predikat KLA Kabupaten dan Kota Naik Kelas

LHP yang memuat WTP tersebut diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan didampingi Kepala Perwakilan BPK Muhammad Toha Arafat kepada yang diwakili serta kepada Ketua DPRD Ihsan Fajri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk implementasi rencana aksi yang dilaksanakan , maka BPK memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023,” sampai Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan, saat menyarahkan LHP BPK RI kepada dan Ketua DPRD .

Baca Juga :  DPK Provinsi Bengkulu Hadirkan Galeri Investasi BEI

Slamet mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan BPK RI kepada terkait beberapa temuan dari hasil pemeriksaan.

Yaitu, pertama BPK meminta untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan dinas dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.

Baca Juga :  Hadiri Pelepasan Siswa-Siswi SMAN 2 Kota Bengkulu, Rosjonsyah: Jangan Pernah Berhenti Belajar

Selanjutnya, menginstruksikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar untuk merasionalisasi Belanja Jasa/Reklame dan Pemotretan serta mengalokasikan sesuai skala prioritas pembangunan daerah.

“Ketiga, mengusulkan rencana sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap,” sebutnya.

BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertangungjawaban (akuntabilitas) melainkan juga digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (Rls)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News