Gubernur Rohidin Luncurkan SK untuk Perlindungan GTT dan PTT

Avatar Of Tim Redaksi
Gubernur Rohidin Luncurkan Sk Untuk Perlindungan Gtt Dan Ptt
Gubernur Rohidin Luncurkan SK untuk Perlindungan GTT dan PTT

Satujuang- Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk 591 Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Itu diperuntukkan bagi GTT dan PTT di tingkat SMA/SMK/dan SLB Negeri yang tersebar di tiga Kabupaten: , , dan .

Gubernur Rohidin Luncurkan Sk Untuk Perlindungan Gtt Dan Ptt

“Perlunya perlindungan hak GTT/PTT, terutama terkait dengan penggajian dan keikutsertaan dalam perekrutan Calon di masa mendatang,” kata Gubernur Rohidin saat penyerahan SK di SMKN 7 , Kamis (21/3/24).

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Bahas Pembangunan Kembali SMKN 3 Pasca Kebakaran
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Mengeluarkan Surat Keputusan (Sk) Untuk 591 Guru Tidak Tetap (Gtt) Dan Pegawai Tidak Tetap (Ptt)
Gubernur Mengeluarkan Surat Keputusan (Sk) Untuk 591 Tidak Tetap (Gtt) Dan Pegawai Tidak Tetap (Ptt)

Rohidin juga menegaskan bahwa sistem penggajian harus diprioritaskan untuk memastikan hak-hak GTT/PTT terlindungi.

Salah satu PTT dari SMAN 1 , Harnawati, menyambut baik keputusan Gubernur ini.

“Saya berharap bahwa para GTT yang telah menerima SK Gubernur dapat diangkat menjadi tanpa harus melalui proses seleksi,” imbuh Harnawati.

Baca Juga :  Rohidin Mersyah: Muhammadyah Bawa Kemajuan Untuk Indonesia

Ia turut mengingatkan mengenai pentingnya memprioritaskan berdasarkan masa kerja, mengingat pengabdiannya sebagai PTT sejak tahun 2009.(NT/adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News