Pelaku Pengerusakan Alat Peraga Kampanye Dimaafkan Korban, Sidang Tetap Berlanjut

Avatar Of Tim Redaksi
Pelaku Pengerusakan Alat Peraga Kampanye Dimaafkan Korban, Sidang Tetep Berlanjut
Kuasa Hukum Terdakwa

Satujuang- Kasus pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) telah masuk babak persidangan di , Jumat (16/2/24).

Meski demikian, pihak korban telah memaafkan pelaku, yang dapat meringankan hukuman.

Pelaku Pengerusakan Alat Peraga Kampanye Dimaafkan Korban, Sidang Tetap Berlanjut

“Betul ini sidang pertama, kami menyambut baik, pihak APKnya yang dirusak sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkan,” ujar Dadang Suwoto, kuasa terdakwa inisial Y.

Baca Juga :  PWI Brebes Tanam 5 Ribu Pohon Rimba Campur

Pengacara lain, Robert Leonardus Lumban Gaol, mengungkapkan bahwa tim pengacara telah berupaya membujuk pihak korban.

Mereka menunggu hasil persidangan dengan harapan kliennya akan mendapat hukuman yang lebih ringan karena pihak korban telah memaafkannya.

“Meskipun APK yang dipasang di Kecamatan Srengat rusak sekitar 70%, saya tidak memiliki cukup bukti untuk menuduh pelaku yang sama,” ungkap Kuat, salah seorang korban yang juga Caleg PDI Perjuangan Dapil 2 Kabupaten .

Baca Juga :  Jelang HUT Penerangan TNI AD, Kapendam IV/Diponegoro Ziarah Makam Pahlawan

Meskipun kerugian materiil mencapai sekitar Rp.30 Juta, ia menyerahkan semuanya pada proses yang tengah berjalan.

Kuat berharap agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga pada pesta selanjutnya, para kandidat dapat bersaing secara fair dan mematuhi aturan yang ada.(NT/Herlina)