Pemprov Bengkulu Luncurkan Sipanggar Baja Untuk Kelola Anggaran Hibah Lebih Akuntabel

Avatar Of Tim Redaksi
Pemprov Bengkulu Luncurkan Sipanggar Baja Untuk Kelola Anggaran Hibah Lebih Akuntabel
Pemprov Bengkulu Luncurkan Sipanggar Baja Untuk Kelola Anggaran Hibah Lebih Akuntabel

Satujuang- Pemrov membuka penerimaan usulan Proposal Hibah untuk APBD TA.2025 melalui Sistem Perencanaan Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja).

Ini merupakan langkah menuju tata kelola perencanaan hibah yang akuntabel, transparan, terintegrasi, berkinerja, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021.

Pemprov Bengkulu Luncurkan Sipanggar Baja Untuk Kelola Anggaran Hibah Lebih Akuntabel

Proses pengusulan belanja hibah untuk APBD Tahun 2025 dilakukan secara tertulis dan elektronik melalui Sipanggar Baja.

Sistem ini mencakup enam tahapan proses, mulai dari pendaftaran hibah hingga persetujuan Gubernur.

Baca Juga :  Kapolda Cup Memperebutkan Piala Gubernur Bengkulu Resmi Ditutup, Ini Pemenangnya

Keunggulan Sipanggar Baja terletak pada penyederhanaan akses pengusulan dana hibah secara online, keterbukaan informasi publik, dan melibatkan pemangku kepentingan dalam penganggaran hibah.

Penerapan ini juga merupakan langkah preventif tindak pidana penganggaran hibah dan mendukung komitmen Provinsi untuk menjadi Wilayah Bebas dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Pemprov Bengkulu Luncurkan Sipanggar Baja Untuk Kelola Anggaran Hibah Lebih Akuntabel
Pemprov Luncurkan Sipanggar Baja

Pusat/Instansi Vertikal, Daerah, BUMN/BUMD, badan lembaga, rumah ibadah, yayasan, dan Organisasi Kemasyarakatan dapat mengakses Sipanggar Baja.

Melalui https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/beranda dengan hanya melakukan dua langkah proses: pendaftaran akun pengusul hibah dan pengusulan Proposal setelah verifikasi akun.

Baca Juga :  Sentuhan Pemprov Bengkulu Untuk Para Eks Napiter

Pengusulan elektronik dilakukan mulai 26 Februari – 5 Mei 2023. Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah yang disetujui oleh Gubernur menjadi dasar pengalokasian belanja hibah daerah dalam Rencana Kerja SKPD Tahun 2025.

Setelah tahapan perencanaan hibah selesai, dilanjutkan dengan penyusunan Renja SKPD, RKPD, KUA dan PPAS, Raperda APBD dan Perda APBD melalui SIPD yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik .

Baca Juga :  Sambut Baik Terobosan PLN, Rohidin Berharap Ada Solusi Untuk Daerah Yang Terkendala Listrik

Masyarakat dapat mengunduh panduan penggunaan Sipanggar Baja dan menonton video pembelajaran pengusulan pada tautan yang tersedia.

Untuk konsultasi teknis lebih lanjut, dapat menghubungi BPKD Provinsi Cq. Bidang di nomor 0821-8162-6016.

Mari manfaatkan Sipanggar Baja untuk proses pengusulan dan perencanaan hibah yang akuntabel, transparan, dan berbasis kinerja.(NT/adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News