Hukum  

Polres Tegal Kota Gelar Sidang Tipiring, Anggur Merah Jadi Barang Bukti

Avatar Of Wared
Polres Tegal Kota Gelar Sidang Tipiring, Anggur Merah Jadi Barang Bukti
Minuman Keras Yang Jadi Barang Bukti Pada Sidang Tipiring Polres Tegal Kota

Satujuang- Polres Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakkan . Salah satunya dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ditempat, Anggur merah jadi barang bukti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Polres Tegal Kota Gelar Sidang Tipiring, Anggur Merah Jadi Barang Bukti

Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Endra Hermawan SH MH dan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono SE SH MH, Kamis (16/5/24) di Aula Bhayangkari Yos Soedarso No 17, Barat, .

Baca Juga :  Informasi Orang Hilang, Sejak Jum'at Siswi Ini Belum Diketahui Keberadaannya

Dalam sidang kali ini ada 3 orang terdakwa yang mengikuti sidang. Antara lain terdakwa T (66) kemudian M (58) dan SM (27) mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan tanpa ijin.

Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda masing-masing Rp 200 ribu atau pidana kurungan selama 3 hari.

Baca Juga :  Soal Oknum Polisi Belanja Pakai Uang Palsu, Polda: Awalnya Nemu Dompet

Kapolres Kota melalui Kasat Samapta, AKP Bambang Sridiartono mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas untuk penegakkan dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di . Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak,” ungkap AKP Bambang.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR-RI Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

Bambang menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tindak Tipiring kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.

“Sedangkan untuk barang bukti kami sita untuk dimusnahkan,” pungkas Kasat Samapta. (Hera)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News