Hukum  

Setubuhi Anak Keterbelangkan Mental, Petani Di Curup Ditangkap Polisi

Avatar Of Wared
Setubuhi Anak Keterbelangkan Mental, Petani Di Curup Ditangkap Polisi

Satujuang.com – Unit PPA Sat Reskrim ( RL ) Polda berhasil mengungkap kasus persetubuhan dengan korban .

Kasus persetubuhan ini dilakukan oleh seorang petani dari Kabupaten .

Setubuhi Anak Keterbelangkan Mental, Petani Di Curup Ditangkap Polisi

“Dalam kasus ini kita telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku berinisial SA (56) warga Kabupaten RL,” ungkap Kapolres , AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH.

Baca Juga :  Wakili Gubernur Rohidin, Jajaran Pemprov Kunjungi Rumah Duka Korban Cuaca Extreme

Dugaan aksi persetubuhan yang dilakukan SA kepada korbannya terjadi pada Senin(16/11) siang sekitar pukul 14.00 lalu dirumah orang tua korban di Kabupaten RL.

Menurut Kasat Reskrim, dari pengakuan pelaku saat itu pelaku hendak menemui orang tua korban. Namun setibanya dirumah orang tua korban, pelaku hanya bertemu korban dan adiknya, saat itu langsung muncul niat jahat pelaku dan langsung menarik korban kekamar dan mensetubuhi korban.

Baca Juga :  Tinggalkan Swiss, Ridwan Kamil : Ku Titipkan Jasad Anak Kami

Korban yang mengelami keterbelakangan mental tidak melakukan perlawanan saat disetubuhi korban.

“Aksi persetubuhan ini terungkap setelah Selasa malam korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu,” tambah Kasat Reskrim.

Namun saat itu korban mengaku tidak mengenal siapa yang menyetubuhi dirinya, namun setelah ditanya ciri-cirinya, kemudian ada warga yang melihat pelaku datang kerumah mereka, kemudian warga langsung mengamankan SA yang juga tinggal di dikebun tak jauh rumah orang tua korban.

Baca Juga :  Pejabat Ini Dicopot, Buntut Polisi Lampung Tembak Polisi

Pelaku juga sempat dihakimi warga karena kesal atas perbuatannya.

“SA ini didakwa melanggar pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan ,” Pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polda)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News