Sukses! Program Redistribusi Tanah Desa Sumberbrantas Kota Batu Capai Penerbitan 280 Sertifikat Tanah

Avatar Of Tim Redaksi
Sukses! Program Redistribusi Tanah Desa Sumberbrantas Kota Batu Capai Penerbitan 280 Sertifikat Tanah
Pemkot Batu dan BPN Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Kota Batu Tahun 2023 melalui zoom meeting bersama Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Yogyakarta.

Kota Batu – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu telah menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi .

Sidang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Lt. V Balaikota Among Tani Kota Batu serta melalui zoom meeting bersama perwakilan Balai Pemantapan Kawasan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) , Kamis (20/7/23).

Sukses! Program Redistribusi Tanah Desa Sumberbrantas Kota Batu Capai Penerbitan 280 Sertifikat Tanah

“Bahwa tahapan kegiatan telah mencapai penerbitan untuk 280 bidang dengan total luas 175.780 m2 di Desa Sumberbrantas,” ujar Ketua BPN Kota Batu, R Haris Suharto dalam pembukaan sidang.

Haris menengaskan bahwa pihaknya akan membantu menyelesaikan masalah dan memperbaiki administrasi sertifikasi di Desa Sumberbrantas.

Selain itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu, Bangun Yulianto turut menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Musrenbang dan Penyusunan RKPD Kota Batu 2024 Selesai Digelar

“Saya berharap program redistribusi ini memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan warga penerima manfaat,” ujar Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menambahkan.

Aries juga mengingatkan agar tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan dan memberikan kepastian atas hak kepemilikan .

Aries juga berharap, dengan kerja sama dari berbagai pihak, program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Desa Sumberbrantas.

“Kami sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada , terutama Kepala BPN Kota Batu atas upaya yang telah dilakukan,” ujar Kepala Desa dan penerima manfaat mewakili Warga Desa Sumberbrantas.

Redistribusi adalah proses pembagian dan/atau pemberian milik negara kepada subjek redistribusi dengan pemberian tanda bukti hak .

Baca Juga :  Pemkot Batu Raih Opini WTP Untuk Ketujuh Kalinya

Tujuannya adalah memberikan kepastian atas serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi ekonomi subjek penerima redistribusi .

Beberapa tahapan kegiatan dalam program redistribusi ini meliputi:

1. Penerbitan Dipa Kanwil BPN Provinsi TA. 2023

2. Penyuluhan

3. Inventarisasi dan Identifikasi Obyek dan Subjek

4. Pengukuran dan Pemetaan

5. Sidang Panitia Pertimbangan Landreform

6. Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi

7. Penerbitan Surat Keputusan Redistribusi

8. Pembukuan Hak dan Penerbitan

Objek Redistribusi meliputi pertanian dan non-pertanian yang telah ditetapkan oleh sebagai bagian dari program landreform.

Beberapa contoh objek redistribusi termasuk HGU dan HGB yang telah habis masa berlaku, tanah negara bekas terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik, serta tanah dari pelepasan kawasan .

Baca Juga :  Pemkot Batu Bersama Kepala Kantor Kemenag Peringati Hari Amal Bhakti

Dimana subyek penerima redistribusi tanah harus memenuhi kriteria tertentu, seperti menjadi warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta aktif mengusahakan tanah objek landreform yang dimaksud.

Selama tahap pelaksanaan di Desa Sumberbrantas, telah dilakukan penyuluhan tentang kegiatan redistribusi tanah yang dihadiri oleh 280 calon penerima redistribusi tanah serta perwakilan dari perangkat daerah terkait.

Selanjutnya, dilakukan inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek redistribusi tanah, yang menghasilkan data tentang jumlah bidang dan penerima serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.(nt/dws).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News