Hukum  

Tak Jera Edarkan Narkotika, Mantan Dosen Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Avatar Of Tim Redaksi
Tak Jera Edarkan Narkotika, Mantan Dosen Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tersangka pengedar narkoba berhasil diamankan Polisi

Satujuang– Tak jera edarkan jenis , KR (54) yang merupakan mantan dosen terancam hukuman seumur hidup.

“Tersangka baru keluar dari Nusakambangan sekitar 5-6 bulan lalu atas kasus serupa,” terang Wadirresnarkoba Polda , AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (3/11/2023).

Tak Jera Edarkan Narkotika, Mantan Dosen Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka sepertinya tidak jera atas hukuman penjara yang dia jalani sebelumnya, dia beberapa kali ditangkap polisi dan terakhir dikirim ke Lapas Nusakambangan.

Baca Juga :  Untuk Menjaga Kondusifitas Nasional, SMSI Serukan Perangi Hoax

Tersangka mengaku kembali menjual lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk menafkahi keluarganya.

“Dia menggunakan jaringan baru untuk peredaran jenis saat ini,” ujarnya.

Diketahui tersangka juga ditipu sebesar Rp.50 juta oleh seseorang yang menjanjikan akan mendapatkan .

Untuk yang tersangka jual, dia peroleh dari kemudian dijual kembali ke .

Baca Juga :  Diancam Dengan Parang, Honda Beat Dilarikan

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang .

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Kapolda Bengkulu Bersama Forkopimda Ikuti Launching ETLE Nasional Tahap II

Lalu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang , dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News