Hukum  

1 Pelaku Tertangkap, Polisi Buru 6 DPO Begal Ambulans

Avatar Of Wared
1 Pelaku Tertangkap, Polisi Buru 6 Dpo Begal Ambulans
Tersangka DS (21) pelaku begal ambulans ditangkap petugas Polres Rejang Lebong.

Satujuang.com – Pihak kepolisian masih memburu 6 tersangka lainnya terkait perampokan atau terhadap petugas ambulans COVID 19 di Rejang , . Polisi telah menerbitkan DPO bagi 6 dari 7 tersangka yang masih jadi buron tersebut.

“Enam orang tersangka yang masih buron ini secara resmi sudah kami masukan dalam DPO Polres Rejang , kami harapkan mereka ini segera menyerahkan diri,” kata Kapolres Rejang AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, seperti dilansir Antara, Kamis (12/8/21).

1 Pelaku Tertangkap, Polisi Buru 6 Dpo Begal Ambulans

Rahmat mengatakan pihaknya baru mengamankan satu dari tujuh orang terduga pelaku perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119 Rejang , yakni DS (21). Menurutnya, 6 pelaku lainnya masih dicari oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Gudang PT. MAS Terbakar

Rahmat menjelaskan enam orang yang telah ditetapkan sebagai DPO kasus dengan kekerasan ini seluruhnya warga Rejang , yakni BY (20), warga Dusun Gardu, Desa Kepala , Kecamatan Binduriang; BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi; dan EDS (33), warga Desa Kepala ; Kecamatan Binduriang.

Kemudian tiga orang lagi yang baru diumumkan setelah foto dan identitasnya didapatkan petugas ialah FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang; RG, warga Desa Kepala , Kecamatan Binduriang; serta seorang lagi, R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

Rahmat menyebut polisi kesulitan mencari para pelaku lantaran keberadaannya yang selalu berpindah-pindah tempat dan bersembunyi dalam yang berada di perbukitan. Karena itulah, selain menyebarkan foto identitas enam DPO itu, Rahmat menyebut pihaknya membuat sayembara kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan masing-masing tersangka akan diberikan reward atau hadiah uang sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga :  Sambangi Rumah Kos Satpol PP Sita 14 KTP

“Kita memberikan hadiah bagi warga yang bisa memberikan informasi keberadaan pelaku dengan imbalan Rp 5 juta,” kata AKP Rahmat saat dimintai konfirmasi, Sabtu (7/8/21).

Diketahui, pada Sabtu (3/7/21), satu unit mobil ambulans milik Kabupaten Rejang , , dibegal di perbatasan dan (Sumsel), tepatnya di kawasan Lintas - sekitar pukul 01.06 WIB.

Mobil ambulans itu baru selesai mengantarkan pasien dari Kabupaten Rejang ke salah satu rumah sakit di Kota . Mobil mengalami pecah ban dan berhenti di Desa Kepala , Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang , .

Baca Juga :  Bupati BS Berharap Komunikasi dan Kerjasama Dengan Kejati Terus Dipertahankan

Saat sopir ambulans sedang mengganti ban, datang tujuh pria yang berpura-pura menawarkan . Namun, sesaat kemudian, malah menodongkan pisau dan meminta sopir serta satu orang perawat yang menunggu di dalam mobil menyerahkan barang berharga milik mereka.

Kawanan ini membawa kabur dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp 150 ribu serta beberapa alat lainnya. (detik)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News