Hukum  

14 Tuntutan Yang Dibawa FPR Termasuk Perkara Ambruknya Tempat Wisata Kota Tuo

Avatar Of Wared
Bencana Alam Jadi Alasan Ambrolnya Bangunan Belasan Milyaran Di Pinggir Sungai Ini 14 Tuntutan Yang Dibawa Fpr Termasuk Perkara Ambruknya Tempat Wisata Kota Tuo
Kondisi Bangunan Wisata Kota Tuo yang rusak

Satujuang- Perkara tempat Kota Tuo hasil kerja Pemkot yang ambruk dan tak berkesudahaan proses hukumnya, jadi sorotan .

Perkara ini ternyata juga masuk dalam 14 tuntutan yang sempat diorasikan Front Pembela Rakyat () dalam aksi di depan kantor pada Selasa (21/11) lalu.

14 Tuntutan Yang Dibawa Fpr Termasuk Perkara Ambruknya Tempat Wisata Kota Tuo

“Mendesak pihak Kejaksaan untuk mengambil alih perkara ambruknya tempat Kota Tuo milik Pemkot ,” bunyi point ke 12 dari 14 tuntutan yang diorasikan pihak saat itu.

Perkara Kota Tuo ini memang sudah jadi perhatian pihak , sejak dimulainya proses pembangunan tempat yang menyerap daerah bermiliar-miliar tersebut.

Sebelum ambruk, saat proses pembangunan kata Rustam awal tahun 2023 lalu, memang sudah nampak beberapa keanehan. Sehingga tidak mengherankan jika akhirnya terjadi kerusakan parah pada bangunan tersebut.

Baca Juga :  Jajakan Pacar di Aplikasi Michat, 2 Lelaki di Bengkulu Diringkus Polisi

“Pemasangan sheet pile diduga tidak dapat bertahan sesuai yang diharapkan. Sebab, kondisi tiang pancang tersebut kalau tidak salah lihat sedikit miring ke arah sungai ,” kata Ketua Umum Rustam Efendi SH, pada Januari 2023 silam.

Saat itu, Rustam juga sempat meminta kepada pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan melakukan audit.

Informasi terhimpun, ada pihak yang meragukan ukuran panjang sheet pile yang digunakan pihak kontraktor. Ada informasi menyebut, sheet pile seharusnya memiliki panjang 10m. Namun yang digunakan adalah sheet pile dengan panjang 7m.

Sekarang, nyaris semua sarana yang ada ditempat yang diresmikan pada November 2022 tersebut rusak parah dan membahayakan keselamatan pengunjung. Akses dan beberapa spot sudah retak dan nyaris amblas ke aliran sungai.

Baca Juga :  Tabrak Babi Liar, Nelayan Mukomuko Alami Luka Ringan

Sementara proses perkara hukumnya di hingga kini belum juga ada penyelesaian. Pihak Polresta berdalih, mereka masih menunggu keterangan dari saksi ahli.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Unit Tindak Pidana (Kanit Tipikor) , Hendra Saputra, pada Rabu (25/10) lalu.

“Saat ini kami menunggu hasil dari saksi ahli konstruksi bangunan,” ungkap Hendra melalui sambungan telepon.

Hendra mengatakan, penjelasan dari saksi ahli inilah nanti yang akan menyatakan benar atau tidaknya kerusakan bangunan Kota Tuo tersebut disebabkan karena kesalahan konstruksi.

Selain saksi ahli konstruksi bangunan, Hendra juga menyebut, pihak mereka turut melibatkan pihak lain dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.

Baca Juga :  Kembali Terjadi, Nyawa Melayang di Tempat Hiburan Malam Kota Bengkulu

Entah butuh berapa lama pihak untuk menuntaskan perkara ini, hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polresta.

Pewarta juga sedang mencoba berkomunikasi dengan Ketua Unum , Rustam Efendi SH, yang saat ini sedang di mempersiapkan aksi dibeberapa titik.

Mungkinkah perkara ini juga akan menjadi salah satu tuntutan dalam yang telah mereka rencanakan, serta juga menjadi tuntutan yang bakal mereka laporkan kepada pihak Aparat Penegak (APH) di pusat. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News