18 Ribu Lebih Pelanggaran, Bawaslu Bengkulu Cuma Kasih Sanksi Ini

Avatar Of Tim Redaksi
18 Ribu Lebih Pelanggaran, Bawaslu Bengkulu Cuma Kasih Sanksi Ini
Pemandangan Baliho disepanjang jalan

Satujuang– 18 ribu lebih pelanggaran disampaikan saat acara Deklarasi Damai dan kampanye tertib.

“Pentingnya peran aktif semua pihak, terutama dan , dalam memastikan berjalan tertib, damai, dan kondusif,” ujar Rohidin dalam sambutannya di Hotel Santika, Kamis (2/11/23).

18 Ribu Lebih Pelanggaran, Bawaslu Bengkulu Cuma Kasih Sanksi Ini

Selain itu, pentingnya kampanye tertib juga ditekankan oleh Rohidin, dengan harapan agar semua pihak dapat saling mengingatkan dan mencegah pelanggaran kampanye yang berat.

Baca Juga :  Dua Tahun Tinggal di Gubuk Kayu, Rumah Warga Kota Bengkulu Dibedah Polda

Peran aktif dari Partai , Calon Legislatif, masyarakat, dan awak media juga sangat diperlukan sebagai pengawasan dan kontrol dalam Serentak 2024.

“Para calon legislatif dilarang membuat Alat Peraga (APS) yang mengandung ajakan atau mempersepsikan partai kepada masyarakat sebelum masa kampanye dimulai,” ujar Komisioner , Eko Sugianto menambahkan.

Hanya Logo Partai dan Nomor Urut yang boleh ditampilkan sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga :  Pemdes Gandung Baru Gelar Monev 40% Tahap Pertama

Selain deklarasi, juga mengumumkan hasil pengawasannya terhadap APS peserta di yang berpotensi melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye 2024.

“Terdapat lebih dari 18 ribu pelanggaran, dengan tiga Partai terbesar yang melakukan pelanggaran seperti PAN dengan 3.479 pelanggaran, Partai dengan 2.869 pelanggaran, dan dengan 2.353 pelanggaran,” imbuh Eko.

Baca Juga :  Soroti HUT Kabupaten Mukomuko, LSM KRM : Tak Sesuai Ekspetasi

Selain itu, beberapa Partai lainnya juga terlibat dalam pelanggaran yang jumlahnya mencapai ratusan.

Diterangkan Eko, telah memberikan peringatan terkait pelanggaran yang mencapai lebih dari 18 ribu dalam persiapan  2024 itu.(NT)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News