Satujuang– 2 hari pengintaian, MY (48) warga Desa Talang Liak 2 Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong diangkut Petugas.
“MY ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Rabu (4/10) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB,” ujar PS Kasubsi PIDM Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar, Rabu (4/10/23).
Syaiful menerangkan, penangkapan MY tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing.
Penangkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Ops Pekat Nala 2 Tahun 2023, dengan target tindak pidana perjudian.
“Terduga pelaku ditangkap di kediamannya setelah 2 hari dilakukan pengintaian karena membuka praktik judi togel,” terang Syaiful.
Sementara itu, ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, terduga pelaku ini membuka praktik judi Togel di kediamannya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Rabu dini hari petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya uang tunai Rp.68 ribu, 1 unit Hp merek Infinix, 1 buah buku rekapan Togel, dan 12 potongan kertas pasangan Togel,” pungkas Riski.(nt)