Satujuang.com– 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial SD (34) dan VK (21) berhasil diamankan polisi.
Saat penggeledahan pelaku SD, ditemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,49 gram, dibungkus dengan plastik klip bening, tisu botol plastik hitam dalam botol minuman Aqua bekas.
“Selain itu juga ditemukan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam berlis merah tanpa TNKB, dan 1 unit handphone merk Vivo tipe Y 16 warna gold,” ujar Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Suprapto, Kamis (7/9/23).
Dijelaskan Iptu Suprapto, Pelaku SD merupakan warga desa Batu Lintang dusun 3 Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan bekerja sebagai petani.
SD ditangkap saat melintas dengan sepeda motor di Jl.Dusun Sibak Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, pada tanggal 27 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB.
“Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2023 pukul 20.20 WIB, satuan reserse Narkoba berhasil menangkap VK warga Desa Air Punggur Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko,” imbuh Iptu Suprapto.
VK ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Bengkulu Sumbar desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang.
Dalam penggeledahan VK yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, ditemukan 1 paket narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,34 gram, dibungkus dengan plastik klip bening bergaris merah, tisu.
“Lalu ada kertas tisu putih yang tersembunyi di baut roda variasi depan sebelah kiri motor pelaku, 1 lembar plastik klip bening berlist merah ukuran sedang,” papar Iptu Suprapto.
Selain itu, diamankan juga 30 lembar plastik klip bening berlist merah ukuran kecil, 1 unit handphone merk Realme 3 Pro warna list biru tua, dan 1 unit sepeda motor merk Supra X 125 CC warna hitam list hijau.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan bersama barang bukti itu saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.(NT/Zul)