Hukum  

21 Unit Sepeda Motor dari Koperasi Penerima Dana Samisake Berhasil Diamankan Kejari

Avatar Of Tim Redaksi
21 Unit Sepeda Motor Dari Koperasi Penerima Dana Samisake Berhasil Diamankan Kejari
21 Unit motor yang berhasil diamankan Kejari

– 21 Unit sepeda motor dari penerimaan dana samisake berhasil diamankan Kejaksaan Negeri .

“Kejari bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Dinas dan Kota ,” ujar Kepala Kejari , Dr. Yunita Arifin kepada awak media, Rabu (12/4/23).

21 Unit Sepeda Motor Dari Koperasi Penerima Dana Samisake Berhasil Diamankan Kejari

Dijelaskan Yunita, 21 unit motor tersebut merupakan inventaris yang diberikan oleh Dinas dan Kota kepada sejumlah penerima dana Samisake.

Baca Juga :  Bahas RKUPA dan RPPASP APBD DPRD Bengkulu Selatan Gelar Paripurna

Lanjutnya, 21 motor itu untuk menjalankan program Samisake, dan telah berakhir di 2021, kemudian 21 unit motor tersebut sempat tertahan selama 2 tahun di masing-masing .

“Kami telah memanggil para pengurus dan dalam tempo 2 hari motor dikembalikan kepada kami, lalu langsung kita serahkan ke Dinas ,” ungkap Yunita.

Baca Juga :  Asik Pesta Miras, 6 Pemuda Diringkus Tim Sparta Polresta Surakarta

Sementara itu, ditambahkan Kepala Dinas dan Kota , Nurlia Dewi bahwa sebelumnya, pihaknya mengalami kesulitan untuk meminta 21 unit motor tersebut,

“Dari 51 , sudah 31 mengembalikan motor, sisanya sebanyak 21 unit. Sudah bersurat selama ini, namun dari pengerus banyak alasan tidak mengembalikan. Namun akhirnya sekarang telah dikembalikan melalui Kejari yang kita beri kuasa,” pungkas Nurlia.(nt)