Hukum  

3 Perkara Yang Melandasi FPR Akan Unjuk Rasa Didepan Mapolda Bengkulu

Avatar Of Wared
Fpr Desak Kapolri Bersihkan Tubuh Polri Dan Proses Sejumlah Dugaan Korupsi Aksi Didepan Mabes Polri
Ketua Umum FPR, Rustam Ependi saat melakukan orasi dalam aksi damai didepan Markas Besar Polri, Senin (17/1/22)

Satujuang- 3 perkara yang melandasi (Front Pembela Rakyat) melakukan aksi didepan Mapolda Bengkulu hari ini, Selasa (7/11/23).

Dugaan Dokumen Palsu di MIN 04 Kabupaten Seluma

Dalam perkara ini, 4 orang telah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani atas dugaan pemalsuan dokumen syarat seleksi calon yang diterbitkan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Seluma pada Selasa (8/8) lalu ke Polda Bengkulu.

3 Perkara Yang Melandasi Fpr Akan Unjuk Rasa Didepan Mapolda Bengkulu

4 orang tersebut yaitu mantan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial Z, Kepsek Aktif inisial S, tenaga operator sekolah dan guru tenaga honorer inisial W.

“Keempat orang itu kami laporkan karena patut diduga secara bersama-sama telah memalsukan dan memanfaatkan dokumen syarat seleksi , tapi palsu, yang bersangkutan diduga tidak pernah masuk dari Tahun 2018 sampai 2022,” ungkap kuasa hukum LSM Nurani, Reno Adriansyah SH, dikutip dari Nuraniindonesia.com.

Ketua LSM Nurani, Rahman Tamrin dikabarkan sudah mengantarkan barang bukti dokumen palsu tersebut pada Jum’at (25/8) kepada pihak Kepolisian. Informasi terhimpun oknum guru honorer tersebut adalah istri seorang Polisi.

Tamrin berharap, kasus ini segara diproses secara hukum mengingat data serta bukti-bukti kita lengkap dan Para Dewan guru pihak saksi siap memberikan keterangan adanya dugaan tersebut.

“Kita berharap pihak Polda segera memproses kasus ini, saksi–saksi sudah siap memberikan kesaksian jika dipanggil,” terang Tamrin saat itu.

 

di BPBD Kabupaten Seluma

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dana Belanja Tidak Tetap (BTT) pada Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma ini pada Senin (16/10)

Baca Juga :  CFD Besok, Beberapa Jalur Daerah Kawasan Pantai Panjang Akan Ditutup

18 ASN diperiksa terkait perkara ini, pengerjaan proyek disebut tidak sesuai spesifikasi, ditemukan indikasi dengan total kerugian negara senilai Rp.1,8 miliar.

“Modus mereka melanggar PP Nomor 22 Tahun 2008 di mana hasil pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume yang sudah ditentukan,” terang Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes I Wayan Riko Setiawan.

Setelah ditetapkan, kedua belas tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Bengkulu. Berikut daftar 12 tersangka:

  1. M selaku PA dan Kepala BPBD Seluma,
  2. PA selaku Kabid RR di BPBD Seluma,
  3. Di selaku Dir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana),
  4. GE selaku Wadir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana),
  5. NS selaku Wadir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana),
  6. CP selaku Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana),
  7. AL selaku Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana),
  8. EM selaku Wadir CV Fello Putri Paiker (Kontraktor/Pelaksana),
  9. SP selaku Wadir CV Defira (Kontraktor/Pelaksana),
  10. SG selaku Dirut CV Permata Group (Kontraktor/Pelaksana),
  11. SE selaku Wadir CV Aselia Rosa Lestari (Kontraktor/Pelaksana),
  12. NH selaku Direktur CV Atha Buana Consultant (Konsultan Pengawas).

 

Mafia Subsidi

Pada perkara ini 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, namun terduga aktor utama Evi alias Evan selaku Direktur PT.Evron Raflesia usai ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Berdasarkan pengakuan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, tersangka Evi berhasil melarikan diri dan saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bengkulu.

Baca Juga :  Penemuan Tengkorak Manusia Gegerkan Warga Desa Siring Agung

“Sudah tersangka semua. Pokoknya yang terlibat kasus tersangka semua gitu aja. Empat ya (tersangka red-), dua awal. Enggak (ditahan red-) karena statusnya DPO. Gimana DPO kita tahan kalau pergi kam tidak bisa kita tahan, mau gimana. Satu orang (DPO Evi alias Evan red-),” kata I Wayan Riko Setiawan saat diwawancarai di Polda Bengkulu, Senin (2/10).

Seperti diketahui sebelumnya bahwa, Direktur PT. Evron Raflesia Evi alias Evan terancam dijemput paksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu lantaran dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus Bahan Bakar Minyak () subsisi Ilegal dengan dua terdakwa Bambang dan M.Agustin di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (27/9).

Dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap bahwa, kedua terdakwa membeli 30 Ton subsidi menggunakan barcode palsu di Arga Makmur dengan harga murah.

Para terdakwa ini diperintahkan PT.Sinar Jaya Selaras dan PT.Evron Raflesia Energi. Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut diduga menjual kembali ke sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu dengan harga tinggi.

Namun untuk perusahaan industri mana saja yang membeli subsidi ilegal dari PT.Sinar Jaya Selaras belum terungkap ke publik. Tapi berdasarkan informasi terhimpun, terdakwa menjual ke perusahaan tambang batubara dan .

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Madeskar selaku sopir dari PT.Sinar Jaya Selaras yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, 30 ton solar subsidi dari kedua terdakwa dijual kembali ke pihak industri atas perintah saksi Zuhardi selaku Direktur PT.Sinar Jaya Selaras.

Baca Juga :  Pemdes Gunung Kembang Sukses Bangun Jalan Rabat Beton

Saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Madeskar telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke perusahaan industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT.Evron Raflesia Energi.

Mafia ilegal ini membeli di dengan harga Rp 8 ribu per liter, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan per liter Rp 3000.

Pengungkapan mafia ilegal tersebut berawal dari Polda Bengkulu menangkap terdakwa Bambang dan M. Agustin di Arga Makmur beberapa waktu lalu.

Modus yang digunakan dengan cara membeli di sejumlah dengan harga standar. Dalam pembelian itu, mereka menggunakan barcode palsu serta membeli secara berulang menggunakan mobil berbeda-beda.

Kemudian, yang dibeli dari sejumlah SPBU itu dijual ke Evi dan Zulhardi. Selanjutnya, Evi dan Zulhardi menjual kesejumlah industri dengan harga yang tinggi.

Kinerja pihak Polda Bengkulu dalam melakukan pengembangan 3 kasus besar ini yang menjadi sorotan LSM sehingga memilih melakukan aksi hari ini.

Pihak menilai, pihak lain yang juga terlibat dari 3 perkara tersebut hingga saat ini justru tidak tersentuh hukum, terkesan tidak ada pengembangan kasus.

“Kalau pengungkapan hanya sebatas saat ini saja, tidak perlu diproses oleh Polda Bengkulu, mendingan tingkat Polsek aja yang melakukan,” sebut Rustam dalam keterangannya usai memasukkan surat pemberitahuan ke pada Jumat (3/11) lalu. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News