7 Fakta Terkait Heboh Mobil Dinas BPBD Provinsi Bengkulu Angkut Alat Musik

Avatar Of Wared
Bagaimana Sikap Pemprov Bengkulu Terhadap Dugaan Asn Gunakan Kendaraan Dinas Mobil Dinas Untuk Keperluan Pribadi? Perkara Di Bpbd Provinsi Bengkulu Masuk Daftar Tuntutan Aksi Unjuk Rasa Fpr Di Kejati
Dua Kendaraan Dinas Milik BPBD Provinsi Bengkulu Yang Diduga Digunakan Untuk Keperluan Bisnis

- Belum lama ini publik dihebohkan dengan pemberitaan dugaan penyalahgunaan mobil dinas milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) .

Dimana 2 kendaraan dinas tersebut difoto oleh warga, sedang mengangkut peralatan musik orgen tunggal di salah satu acara pernikahan di pada Minggu (12/3) lalu.

7 Fakta Terkait Heboh Mobil Dinas Bpbd Provinsi Bengkulu Angkut Alat Musik

Diduga, 2 mobil tersebut digunakan untuk menunjang salah satu pegawai di BPBD, dikuatkan dengan informasi bahwa Kepala Bidang (Kabid) yang menguasai kendaraan tersebut memiliki penyewaan orgen tunggal.

1. Mobil L300 B 9278 TTA adalah BNPB Pusat.

Mobil L300 berwarna orange B 9278 TTA yang difoto oleh warga merupakan dari Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat dan tampak terlihat ada mesin genset diatasnya.

Mobil tersebut berfungsi untuk mengangkut bahan logistik pada saat terjadi bencana.

2. Kedua Mobil Dinas Nunggak

Satujuang mencoba melakukan pengecekan 2 mobil tersebut. Mobil L300, B 9278 TTA berdasarkan data dari situs resmi Samsat , ternyata sudah jatuh tempo pembayaran tanggal 29 Juli 2021.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Sambut Baik Keberadaan Pemuda Tani HKTI Provinsi Bengkulu

Sementara mobil Truk Toyota Dyna BD 8068 AY dengan bak warna biru yang terfoto jelas juga sedang mengangkut peralatan orgen tunggal, ternyata juga sudah jatuh tempo pembayaran tanggal 21 September 2020.

3. Mobil Truk Toyota Dyna BD 8068 AY STNK-nya Sudah Mati

Berdasarkan pengecekan melalui online Samsat , diketahui bahwa Mobil Truk Toyota Dyna BD 8068 AY milik BPBD tersebut masa berlaku STNK mobil tersebut sudah habis, sehingga harus melakukan proses perpanjangan STNK di Samsat terdekat.

4. Disebut Masih Dalam Operasi Kebencanaan

Mengutip Bengkuluinteraktif.com dalam berita yang tayang pada 26 Maret 2023, disebutkan kendaraan dinas yang fotonya beredar tersebut masih dalam operasi tugas kebencanaan. Saat itu digunakan untuk membantu salah seorang warga.

Dikatakan narasumber yang merupakan Kepala Bidang Logistik BPBD Provinsi, dalam situasi insidentil dan memaksa kendaraan dinas bencana alam bisa saja dipakai masyarakat.

Baca Juga :  Kembali Beraksi, Bandit Ranmor Sasar Kos-Kosan

Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut, dalam operasi tugas kebencanaan apa 2 kendaraan tersebut saat tertangkap kamera warga sedang mengangkut peralatan orgen tunggal.

5. Kepala BPBD Bungkam

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada sedikitpun penjelasan dari Kepala BPBD , Jaduliwan SE MM.

Satujuang sudah mencoba meminta penjelasan dari Kepala Badan, namun tidak ada tanggapan sedikitpun. Sehingga tidak bisa dipastikan, apakah dirinya mengetahui persoalan 2 kendaraan ini.

Padahal, berdasarkan PP 21 Tahun 2008 Pasal 29 disebutkan, penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana, dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD.

Semestinya, Kepala BPBD tau, kemana dan untuk apa saja penggunaan peralatan yang ada dibawah kepemimpinannya.

6. Dewan Provinsi Minta Gubernur Tegas

Menanggapi kabar dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas milik BPBD, Anggota Komisi II DPRD , Usin Abdisyah Putra Sembiring meminta Gubernur untuk bersikap tegas.

Baca Juga :  Pansus Raperda BMA Kunjungi Rejang Lebong

“Gubernur harus turun, memerintahkan inspektorat untuk memeriksa kedua pejabat ini dan orang-orang yang ikut menikmati,” tegas Usin, Minggu (26/3/23).

Pernyataan ini, ditujukan Usin terkait adanya dugaan penggunaan aset negara atau daerah untuk kepentingan pribadi di BPBD .

Ditambah lagi, kata Usin, saat ini di Komisi II, Pansus barang daerah sedang di godok untuk perubahan perda No 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah.

7. Masyarakat Bisa Laporkan ke KASN

Menurut keterangan Riswanda yang merupakan staff Asisten KASN Rolly Rochmad Purnomo yang menangani wilayah , masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui Lapor KASN, melalui link: https://lapor.kasn.go.id/home/regist

“Tata cara penyampaian laporan juga dapat dilihat pada menu “”. Pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku melalui lapor tersebut,” jelasnya melalui pesan , Rabu (3/5/23). (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News