Bengkulu- Belum lama ini publik dihebohkan dengan pemberitaan dugaan penyalahgunaan mobil dinas milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu.
Dimana 2 kendaraan dinas tersebut difoto oleh warga, sedang mengangkut peralatan musik orgen tunggal di salah satu acara pernikahan di Kota Bengkulu pada Minggu (12/3) lalu.
Diduga, 2 mobil tersebut digunakan untuk menunjang bisnis salah satu ASN pegawai di BPBD, dikuatkan dengan informasi bahwa Kepala Bidang (Kabid) yang menguasai kendaraan tersebut memiliki bisnis penyewaan orgen tunggal.
1. Mobil L300 B 9278 TTA adalah Bantuan BNPB Pusat.
Mobil L300 berwarna orange B 9278 TTA yang difoto oleh warga merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat dan tampak terlihat ada mesin genset diatasnya.
Mobil bantuan tersebut berfungsi untuk mengangkut bahan logistik pada saat terjadi bencana.
2. Kedua Mobil Dinas Nunggak Pajak
Satujuang mencoba melakukan pengecekan pajak 2 mobil tersebut. Mobil L300, B 9278 TTA berdasarkan data dari situs resmi Samsat Jakarta, ternyata sudah jatuh tempo pembayaran pajak tanggal 29 Juli 2021.
Sementara mobil Truk Toyota Dyna BD 8068 AY dengan bak warna biru yang terfoto jelas juga sedang mengangkut peralatan orgen tunggal, ternyata juga sudah jatuh tempo pembayaran pajak tanggal 21 September 2020.
3. Mobil Truk Toyota Dyna BD 8068 AY STNK-nya Sudah Mati
Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi online Samsat Bengkulu, diketahui bahwa Mobil Truk Toyota Dyna BD 8068 AY milik BPBD Provinsi Bengkulu tersebut masa berlaku STNK mobil tersebut sudah habis, sehingga harus melakukan proses perpanjangan STNK di Samsat terdekat.
4. Disebut Masih Dalam Operasi Kebencanaan
Mengutip Bengkuluinteraktif.com dalam berita yang tayang pada 26 Maret 2023, disebutkan kendaraan dinas yang fotonya beredar tersebut masih dalam operasi tugas kebencanaan. Saat itu digunakan untuk membantu salah seorang warga.
Dikatakan narasumber yang merupakan Kepala Bidang Logistik BPBD Provinsi, dalam situasi insidentil dan memaksa kendaraan dinas bencana alam bisa saja dipakai masyarakat.
Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut, dalam operasi tugas kebencanaan apa 2 kendaraan tersebut saat tertangkap kamera warga sedang mengangkut peralatan orgen tunggal.
5. Kepala BPBD Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada sedikitpun penjelasan dari Kepala BPBD Provinsi Bengkulu, Jaduliwan SE MM.
Satujuang sudah mencoba meminta penjelasan dari Kepala Badan, namun tidak ada tanggapan sedikitpun. Sehingga tidak bisa dipastikan, apakah dirinya mengetahui persoalan 2 kendaraan ini.
Padahal, berdasarkan PP 21 Tahun 2008 Pasal 29 disebutkan, penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana, dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD.
Semestinya, Kepala BPBD tau, kemana dan untuk apa saja penggunaan peralatan yang ada dibawah kepemimpinannya.
6. Dewan Provinsi Minta Gubernur Bengkulu Tegas
Menanggapi kabar dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas milik BPBD, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring meminta Gubernur Rohidin Mersyah untuk bersikap tegas.
“Gubernur harus turun, memerintahkan inspektorat untuk memeriksa kedua pejabat ini dan orang-orang yang ikut menikmati,” tegas Usin, Minggu (26/3/23).
Pernyataan ini, ditujukan Usin terkait adanya dugaan penggunaan aset negara atau daerah untuk kepentingan pribadi di BPBD Provinsi Bengkulu.
Ditambah lagi, kata Usin, saat ini di Komisi II, Pansus barang daerah sedang di godok untuk perubahan perda No 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah.
7. Masyarakat Bisa Laporkan ASN ke KASN
Menurut keterangan Riswanda yang merupakan staff Asisten KASN Rolly Rochmad Purnomo yang menangani wilayah Bengkulu, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Lapor KASN, melalui link: https://lapor.kasn.go.id/home/regist
“Tata cara penyampaian laporan juga dapat dilihat pada menu “Bantuan”. Pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN melalui aplikasi lapor tersebut,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/5/23). (Red)