Lebong– Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Bandung.
Hal itu menyikapi usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di antaranya tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah.
Kunjungan ini untuk belajar tentang penegakan PERDA pajak daerah dan distribusi daerah yang bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lebong.
“Kunjungan ini akan berlangsung selama 5 hari, dimulai pada Selasa hingga Sabtu (21-25/2/23) mendatang,” sampai Sekretaris Dewan (Sekwan) Cahya Sectiantoro
Studi banding yang dilakukan merupakan salah satu upaya DPRD Lebong untuk bisa mengadopsi peraturan daerah (Perda) Kota Bandung sehingga bisa mendatangkan PAD.
“Kunjungan ini dalam rangka melihat Perda Retribusi dan Pajak yang diterapkan di Kota Bandung,” jelasnya.
Ia mengatakan, memilih Kota Bandung sebagai tempat studi banding karena Pemkot Bandung telah berhasil mengembangkan berbagai pariwisata kreatif di dalam kota.
Hal itu bisa menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Suksesnya pengelolaan wisata di Kota Bandung juga tak lepas dari peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saling bersinergi untuk memajukan sektor pariwisata.
“Dari kekuatan APBD Lebong, total PAD hanya 2,7 persen saja,” jelasnya.
Dia menuturkan, Raperda yang diusulkan Pemkab Lebong ini akan dibahas secara maksimal kedepannya. Dengan harapan PAD di daerah itu dapat meningkat.
“Saat ini Pemkab Lebong tengah mengusulkan empat Raperda TA 2023. Salah satunya terkait Raperda Retribusi dan Pajak di Lebong. Ini yang menjadi atensi kita,” tutupnya. (adv/ficky)