Satujuang- Afrika Selatan mempresentasikan argumennya di depan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tuduhan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza.
Dilansir dari Tempo, sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Afrika Selatan pada 29 Desember 2023.
Dalam permohonannya, Afrika Selatan menegaskan bahwa Israel telah gagal mencegah dan menindak genosida sejak 7 Oktober 2023, Kamis (11/1/24).
Mereka mengklaim bahwa tindakan dan kelalaian Israel memiliki sifat genosida dengan maksud khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.
Afrika Selatan meminta ICJ untuk mengusulkan tindakan sementara atau jangka pendek guna melindungi hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.
Mereka juga menekankan pentingnya memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya dalam Konvensi tersebut.
Enam pengacara yang mewakili Afrika Selatan di ICJ adalah:
1. Adila Hassim: Pengacara senior yang berpraktik di Johannesburg. Hassim menjelaskan tindakan genosida yang dilakukan Israel, merinci pelanggaran Pasal II (a) (b) (c) (d) dalam Konvensi Genosida 1948.
2. Tembeka Ngcukaitobi: Pengacara senior yang menguraikan niat genosida oleh Israel. Ngcukaitobi telah menjadi anggota advokat Johannesburg sejak 2010.
3. John Dugard: Profesor hukum internasional yang menyampaikan argumen mengenai yurisdiksi kasus di ICJ.
Dugard memiliki pengalaman panjang di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
4. Max du Plessis: Pengacara internasional yang menjelaskan hak-hak rakyat Palestina yang terancam di bawah serangan Israel dan membutuhkan perlindungan.
5. Blinne NàGhrálaigh: Pengacara senior asal Irlandia yang berargumen tentang risiko tindakan genosida dan potensi kerusakan lebih lanjut di Gaza.
Dia memiliki pengalaman dalam hak asasi manusia dan hukum publik internasional.
6. Vaughan Lowe: Pengacara asal Inggris yang menjelaskan tindakan sementara yang diminta Afrika Selatan atas nama Palestina di ICJ.
Lowe memiliki pengalaman dalam kasus-kasus hukum internasional di berbagai pengadilan.
Sidang di ICJ ini menjadi platform di mana Afrika Selatan memperjuangkan keadilan terkait tuduhan genosida yang mereka sampaikan terhadap Israel.