Bengkulu – Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto pimpin rapat paripurna dengan agenda penempatan propemperda tahun 2022.
Dalam rapat Suprianto didampingi Wakil Ketua II Alamsyah M TPd serta dihadiri oleh 25 anggota DPRD Kota Bengkulu pada Senin (31/1/22).
Suprianto mengatakan, propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang.
Propemperda dilakukan dengan terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas.
Artinya, lanjut Suprianto, rencana pemerintah daerah yang dipadukan dalam wadah berupa propemperda menjadi sistematis yang ditentukan berdasarkan skala prioritas.
“Sehingga dengan perencanaan program yang matang dapat meminimalisir timbulnya rancangan perda di luar propemperda kecuali dalam hal urgensi,” jelasnya.
18 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2022 adalah :
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PD RAN Menjadi Perumda RAN.
Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Bengkulu.
Pengarusutamaan Gender.
Rencana Pembangunan Industri Kota Bengkulu.
Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pengelolaan Sampah Di Kota Bengkulu.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Kesehatan Kota Bengkulu.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Bangunan Gedung.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan.
Perlindungan Akses Bagi Penyandang Disabilitas/Cacat.
Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Spikotropika, Prekusor Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya.
Dari delapan belas Rapeda diatas, lima belas diantaranya adalah Raperda usulan eksekutif dan tiga diantaranya merupakan Raperda inisiatif usulan Dewan.
“Penepatan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan perda yang urgen,” pungkasnya. (Adv)