Agendakan Penempatan Propemperda 2022, DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna

Avatar Of Arief
Agendakan Penempatan Propemperda 2022, Dprd Kota Bengkulu Gelar Paripurna
DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna Penempatan Propemperda 2022

– Ketua DPRD Suprianto pimpin rapat dengan agenda penempatan propemperda tahun 2022.

Dalam rapat Suprianto didampingi Wakil Ketua II Alamsyah M TPd serta dihadiri oleh 25 anggota DPRD pada Senin (31/1/22).

Suprianto mengatakan, propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang.

Agendakan Penempatan Propemperda 2022, Dprd Kota Bengkulu Gelar Paripurna
Ketua Dprd Suprianto Pimpin Rapat Dengan Agenda Penempatan Propemperda Tahun 2022.

Propemperda dilakukan dengan terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan, Ranjau Paku dan Pemalakan, Sat Samapta Polres RL Patroli Rutin

Artinya, lanjut Suprianto, rencana daerah yang dipadukan dalam wadah berupa propemperda menjadi sistematis yang ditentukan berdasarkan skala prioritas.

“Sehingga dengan perencanaan program yang matang dapat meminimalisir timbulnya rancangan perda di luar propemperda kecuali dalam hal urgensi,” jelasnya.

18 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2022 adalah :

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam .

Penyesuaian Bentuk Badan PD RAN Menjadi Perumda RAN.

Baca Juga :  DPRD Kota Gelar Paripurna Penyampaian Wawako Dedy Wahyudi

Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Perumahan Dan Kawasan Pemukiman .

Pengarusutamaan Gender.

Rencana Pembangunan Industri .

Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pengelolaan Di .

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelayanan .

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Gelar Paripurna, DPRD Kota Bengkulu Dengar Penyampaian LKPJ Wali Kota Bengkulu

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan.

Perlindungan Akses Bagi Penyandang Disabilitas/Cacat.

Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan , Spikotropika, Prekusor Dan Zat Adiktif Lainnya.

Dari delapan belas Rapeda diatas, lima belas diantaranya adalah Raperda usulan eksekutif dan tiga diantaranya merupakan Raperda inisiatif usulan Dewan.

“Penepatan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan perda yang urgen,” pungkasnya. (Adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News