Satujuang– Ancam dengan cutter, Pria berinisial SA (35) warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai setubuhi adik iparnya.
“Pelaku setubuhi adik iparnya yang masih dibawah umur yaitu 16 tahun,” terang Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, Sabtu (7/10/23).
Kejadian bermula pada saat pelaku mendatangi kamar adik iparnya dan mengancam dengan pisau cutter.
Pelaku memaksa adik iparnya untuk berhubungan badan dengannya yang kebetulan saat itu di rumah hanya ada mereka saja.
“Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan kakak iparnya,” ujarnya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban menceritakan ke keluarganya hingga pihak keluarga melaporkan kejadian ini kepihak berwajib.
Korban mengaku baru satu kali di setubuhi oleh kakak iparnya, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku saat ini telah mendekam di sel Mapolsek Napal Putih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(oza)