Hukum  

Ancam Sebar Video Syur, Sopir Truk Setubuhi Anak Dibawah Umur

Avatar Of Tim Redaksi
Ancam Sebar Video Syur, Sopir Truk Setubuhi Anak Dibawah Umur
Saat press release

Satujuang– Ancam sebar video syur, sopir truk berinisial DK (25) warga Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas setubuhi .

“Tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak 14 kali dengan korban,” terang Kasi Humas Polres , Iptu S Simanjuntak, Jumat (6/10/23).

Ancam Sebar Video Syur, Sopir Truk Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kejadian bermula pada Januari 2023 korban mengenal tersangka dari melalui Facebook, lalu keduanya sepakat untuk bertemu pada bulan Februari.

Dari cerita korban, tersangka yang mengetahui korban pernah berhubungan badan dengan mantan pacarnya meminta korban melakukan hal yang sama.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Cara Baru Transaksi Narkoba Usai Ringkus Mahasiswa

“Hingga saat mereka berdua bertemu dirumah nenek korban dalam keadaan kosong dengan bujuk rayunya akhirnya tersangka dan korban melakukan persetubuhan,” imbuhnya.

Persetubuhan pada Februari telah dilakukan sebanyak 6 kali di rumah nenek korban, lalu pada Maret telah dilakukan sebanyak 3 kali di rumah paman korban di Kecamatan Sindang Kelingi.

Kemudian pada April dilakukan 3 kali di rumah kontrakan teman korban di Kecamatan Timur, bulan Mei di dalam mobil truk milik pelaku 1 kali dan di bedengan korban di Kecamatan Timur sebanyak 2 kali.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Kambing, Dua Orang Anak Dibawah Umur Diamankan

“Pelaku ini telah memiliki istri yang tengah mengandung di Kota , namun ia dan korban memang berpacaran,” imbuhnya.

Saat melakukan persetubuhan pertama kali pelaku merekam aksi tersebut, sehingga setiap ingin mengajak korban berhubungn badan pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut agar korban mengikuti permintaannya.

Menurut pelaku video tersebut sudah dia hapus setelah korban melaporkan kasus persetubuhan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Banyak Perumahan Terendam Banjir, Pemkot Bengkulu Peketat Pembuatan IMB

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terkena pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan .

“Orangtua diharapkan lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News