Satujuang– Ancam sebar video syur, sopir truk berinisial DK (25) warga Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas setubuhi anak dibawah umur.
“Tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak 14 kali dengan korban,” terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak, Jumat (6/10/23).
Kejadian bermula pada Januari 2023 korban mengenal tersangka dari melalui media sosial Facebook, lalu keduanya sepakat untuk bertemu pada bulan Februari.
Dari cerita korban, tersangka yang mengetahui korban pernah berhubungan badan dengan mantan pacarnya meminta korban melakukan hal yang sama.
“Hingga saat mereka berdua bertemu dirumah nenek korban dalam keadaan kosong dengan bujuk rayunya akhirnya tersangka dan korban melakukan persetubuhan,†imbuhnya.
Persetubuhan pada Februari telah dilakukan sebanyak 6 kali di rumah nenek korban, lalu pada Maret telah dilakukan sebanyak 3 kali di rumah paman korban di Kecamatan Sindang Kelingi.
Kemudian pada April dilakukan 3 kali di rumah kontrakan teman korban di Kecamatan Curup Timur, bulan Mei di dalam mobil truk milik pelaku 1 kali dan di bedengan korban di Kecamatan Curup Timur sebanyak 2 kali.
“Pelaku ini telah memiliki istri yang tengah mengandung di Kota Lubuklinggau, namun ia dan korban memang berpacaran,” imbuhnya.
Saat melakukan persetubuhan pertama kali pelaku merekam aksi tersebut, sehingga setiap ingin mengajak korban berhubungn badan pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut agar korban mengikuti permintaannya.
Menurut pelaku video tersebut sudah dia hapus setelah keluarga korban melaporkan kasus persetubuhan anak dibawah umur kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terkena pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Orangtua diharapkan lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,†pungkasnya.(oza)