Satujuang- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau turun sebesar Rp.11.000 per gram pada Jumat (29/12/23) pagi.
Dilansir dari antara, harga emas mencapai Rp.1.130.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp1.141.000 per gram pada Kamis (28/12).
Begitu pula dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang mengalami penurunan sebesar Rp.11.000 menjadi Rp.1.028.000 per gram.
Hal itu dibandingkan dengan harga buyback pada Kamis (28/12) yang sebesar Rp.1.039.000 per gram.
Transaksi harga jual emas ini tunduk pada potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi:
– 0,5 gram: Rp615.000
– 1 gram: Rp1.130.000
– 2 gram: Rp2.200.000
– 3 gram: Rp3.275.000
– 5 gram: Rp5.425.000
– 10 gram: Rp10.795.000
– 25 gram: Rp26.862.000
– 50 gram: Rp53.645.000
– 100 gram: Rp107.212.000
– 250 gram: Rp267.765.000
– 500 gram: Rp535.320.000
– 1.000 gram: Rp1.070.600.000
Potongan pajak harga beli emas mengikuti ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.