Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Aset Dirusak PT Injatama Sejak 2021, Pemprov dan APH Malah Tunggu Itikad Baik

Avatar Of Waredbadge-check


Peta wilayah IUP PT Injatama | foto : Kementrian ESDM Perbesar

Peta wilayah IUP PT Injatama | foto : Kementrian ESDM

– Sepanjang 500 meter jalan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) di bongkar dan dijadikan lahan tambang oleh PT Injatama.

Pengerusakan jalan yang berdampak pada akses jalan sepanjang puluhan kilometer ini, ternyata sudah terjadi dari tahun 2021 yang lalu.

Namun, hingga saat ini belum ada penindakan hukum baik dari Pemprov maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) atas kerusakan aset tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi , Tantawi Dali S.Sos MM mengatakan PT Injatama harusnya memiliki izin terlebih dahulu.

“Agar bisa memanfaatkan kandungan batu bara yang ada di areal jalan tersebut, harus ada izin atau regulasi yang mengatur tentang boleh apa tidak di gali di sekitar aset daerah itu,” kata Tantawi, Minggu (11/9).

Ternyata, kata dia, sampai hari ini belum juga ada perbaikan oleh PT Injatama.

“Kita monitoring dulu, baru kemudian investigasi ke lapangan bersama OPD terkait dan Kementrian terkait,” ujarnya.

Ditempat berbeda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi menyebut telah menghentikan operasi penambangan batubara PT Injatama.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum