Aset Dirusak PT Injatama Sejak 2021, Pemprov dan APH Malah Tunggu Itikad Baik

Avatar Of Wared
Aset Dirusak Pt Injatama Sejak 2021, Pemprov Dan Aph Malah Tunggu Itikad Baik
Peta wilayah IUP PT Injatama | foto : Kementrian ESDM

– Sepanjang 500 meter aset Provinsi (Pemprov) di bongkar dan dijadikan lahan tambang oleh PT Injatama.

Pengerusakan yang berdampak pada akses sepanjang puluhan kilometer ini, ternyata sudah terjadi dari tahun 2021 yang lalu.

Aset Dirusak Pt Injatama Sejak 2021, Pemprov Dan Aph Malah Tunggu Itikad Baik

Namun, hingga saat ini belum ada penindakan baik dari Pemprov maupun dari Aparat Penegak (APH) atas kerusakan aset tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi , Tantawi Dali S.Sos MM mengatakan PT Injatama harusnya memiliki izin terlebih dahulu.

“Agar bisa memanfaatkan kandungan batu bara yang ada di areal tersebut, harus ada izin atau regulasi yang mengatur tentang boleh apa tidak di gali di sekitar aset daerah itu,” kata Tantawi, Minggu (11/9).

Baca Juga :  Jembatan Curup Utara Putus, Aktivitas Dua Kecamatan Lumpuh

Ternyata, kata dia, sampai hari ini belum juga ada perbaikan oleh PT Injatama.

“Kita monitoring dulu, baru kemudian investigasi ke lapangan bersama OPD terkait dan Kementrian terkait,” ujarnya.

Ditempat berbeda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi menyebut telah menghentikan operasi penambangan PT Injatama.

Sub Koordinator Pengusahaan Mineral dan Dinas ESDM Provinsi Didi Ardiansyah di Kota , mengatakan pemberhentian sesuai Surat Keputusan Gubernur .

Yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Injatama tidak sesuai prosedur dan merusak provinsi.

“Aktivitas penambangan PT Injatama memang sudah tidak berkegiatan di PIT tambang yang ada Provinsi yang rusak,” sampainya, Senin (12/9/22).

Baca Juga :  Awas Penipuan Menawarkan Migor di Medsos!

Kabar terakhir, kata Didi, perusahaan sedang mereklamasi dengan menimbun lubang PIT tambang dan memperbaiki provinsi yang rusak.

“Kalau perusahaan menambang di PIT yang di luar lokasi yang rusak dan masuk dalam dokumen persetujuan RKAB, tidak masalah. Yang tetap di minta dari Pemprov adalah iktikad baik perusahaan atas penyelesaian aset provinsi yang rusak tersebut,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa secara administrasi dan kewenangan pengawasan pertambangan batu bara tidak lagi di Pemprov sejak 2020 karena telah menjadi kewenangan dan tanggungjawab Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.

Namun, terkait dengan rusak-nya milik provinsi, itu kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat () Provinsi .

Baca Juga :  Jalan Licin, Lakalantas Akibatkan Pengendara Motor Tewas

Melihat fenomena ini, M Hafidz, penggiat anti di menyebut ada hal aneh dalam penyelesaian masalah ini.

“Sudah jelas aset negara di rusak, bukannya ditindak dan diberi hukuman, kok malah diminta itikad baik, gak salah. Terindikasi ada pembiaran terhadap pelanggaran . Orang paham kok melanggar hukum, apa kata dunia,” ketusnya.

Ia mengatakan, APH harusnya sudah menindak pelanggaran ini. Karena bukan soal itikad baik, tapi soal penegakan aturan yang benar dan sesuai regulasi di Negara Republik . (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News