ASN Bisa Diberhentikan Karena Ini, Link Download RUU ASN 2023

Avatar Of Wared
Asn Bisa Diberhentikan Karena Ini, Link Download Ruu Asn 2023
RUU ASN 2023

Satujuang- Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara () tahun 2023 juga menjelaskan bisa diberhentikan karena beberapa hal.

Selain itu, RUU ini juga berisi aturan baru mengenai skema , jaminan , dan pendapatan para termasuk .

Asn Bisa Diberhentikan Karena Ini, Link Download Ruu Asn 2023

Diketahui, RUU 2023 ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ().

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya disebutkan bahwa penghasilan dan berbeda berdasarkan statusnya.

Nantinya, RUU yang baru akan mengubah komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan , lingkungan kerja, pengembangan diri serta

Baca Juga :  Ngebut, Hanya Butuh 12 Hari APBDP Kota Bengkulu Tahun 2023 Ketok Palu

Aturan pemberhentian terdapat pada Pasal 87. Ayat 1 menjelaskan, bisa diberhentikan karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, dan perampingan organisasi atau kebijakan yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca Juga :  Soal Nasib PTT, Dedy Wahyudi: Pemerintah Tidak Tinggal Diam

Ayat 2 menyatakan, dapat diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Ayat 3 berbunyi, diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Kemudian pada ayat 4, diberhentikan karena:

  1. Melakukan penyelewengan terhadap dan Undang-undang Dasar Negara Republik Tahun 1945,
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,
  3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai ,
  4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Baca Juga :  PT. Jasa Tirta Energi Bahas Sinergi Dengan SMSI

Lebih lengkapnya pembaca bisa mendownload RUU 2023, klik disini.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News