Satujuang– ASN BPBD Seluma diperiksa terkait kerugian negara capai Rp.1,5 miliar atas Korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) anggaran Tanggap Darurat.
“Sudah 18 saksi yang kami periksa dan lusa akan dilanjutkan pemeriksaan,” terang Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoril Akbar, Kamis (28/9/23).
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu dari anggaran Rp.4,1 miliar untuk dikelola BPBD Seluma kerugian negara capai Rp 1,5 Miliar.
Anggaran Rp 4,1 miliar digunakan untuk dana BTT, yaitu perbaikan jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu, Ulu Talo.
“Kemudian pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk, Pembangunan Box Culvert Ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja,” ujarnya.
Lalu Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis), pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati I, Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati II.
Setelah itu Pembangunan Beronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di Kecamatan Seluma Timur dan kegiatan non fisik lainnya.
Tetapi pekerjaan fisik konstruksi pada kegiatan Tanggap Darurat penanganan bencana tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak.
“Kami memeriksa ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, yaitu Badan Keuangan Daerah (BKD) dan BPBD Seluma,” ujarnya .
Untuk penetapan tersangka pihak kami masih mengumpulkan bukti- bukti beserta keterangan- keterangan tambahan.(oza)